Viral! Mahasiswa Itera Rekam Teman Wanita Mandi saat KKN

- Pelaku akui tindakan asusilanya - Pelaku mengakui merekam video aksi pelecehan seksual terhadap teman wanita saat KKN.
- Kampus amini terjadi dalam kegiatan KKN - Pihak kampus mengakui adanya laporan dugaan kekerasan seksual dalam kegiatan KKN yang sedang berlangsung.
- Tegaskan tangani kasus serius - Penanganan dugaan pelecehan dan kekerasan seksual dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku, dengan komitmen untuk menangani laporan tersebut secara serius dan transparan.
Lampung Selatan, IDN Times - Rekaman video dugaan aksi pelecehan seksual melibatkan seorang pria berstatus mahasiswa aktif Institut Teknologi Sumatra (Itera), Lampung beredar luas dan viral di media sosial (Medsos).
Berdasarkan video diterima IDN Times, sejumlah massa diduga sekelompok mahasiswa bersama warga tampak mengerubungi dan memintai keterangan seorang pria berkacamata diduga sebagai pelaku asusila.
"Viral. Mahasiswa Itera kkn ngevideoin semua cewe sekelompok kknnya, ada yg lagi mandi, ada yg sedang ga pake baju. trs ketahuan temen kelompok KKN yg cowo lainnya," tulis pada latar rekaman video.
1. Pelaku akui tindakan asusilanya

Masih dari rekaman video berdurasi 14 detik tersebut, pria itu terdengar memberikan pernyataan atau pengakuan di hadapan massa. Dengan suara agak bergetar dan nada rendah, ia mencoba menjelaskan tindakannya.
ā"Saya memvideokan itu. Satu hari ada yang satu kali, ada yang dua kali," ucapnya dengan suara nada rendah.
Mendengar pengakuan pelaku, massa memberikan reaksi verbal keras dan serentak. Terdengar teriakan "Wooooo!" yang panjang menggambarkan nada penuh kemarahan serta cemoohan.
2. Kampus amini terjadi dalam kegiatan KKN

Merespons peristiwa tersebut, Ketua Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (PPKPT) Itera, Winati Nurhayu mengamini perguruan tinggi setempat telah menerima adanya laporan sebagaimana dalam video beredar.
Menurutnya, peristiwa dugaan kekerasan seksual tersebut terjadi dalam rangkaian kegiatan Kuliah Kerja Nyata (KKN) tengah dijalani sekelompok mahasiswa perguruan tinggi setempat.
"Itera melalui Satgas PPKPT menyampaikan keprihatinan atas dugaan kekerasan seksual yang terjadi dalam rangkaian kegiatan KKN tersebut," ucapnya dikonfirmasi, Jumat (30/1/2026).
3. Tegaskan serius tangani kasus

Menindaklanjuti kasus tersebut, Winati menambahkan, penanganan dugaan pelecehan dan kekerasan seksual ini dilaksanakan mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud Ristek) RI No. 55 Tahun 2024.
Sebagai ketentuan mengatur tentang pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan perguruan tinggi, dengan menjunjung prinsip kerahasiaan, keadilan prosedural, dan perlindungan seluruh pihak yang terlibat.
"Itera menegaskan komitmen untuk menangani laporan tersebut secara serius, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan mengutamakan keselamatan serta perlindungan korban," imbuhnya.

















