Polri di Bawah Kementerian, Akademisi Soroti Rawan Intervensi Politik

- Risiko intervensi politik
- Belajar dari praktik negara lain
- Perdalam momentum reformasi kepolisian
Bandar Lampung, IDN Times – Wacana menempatkan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di bawah kementerian baru-baru ini kembali mencuat. Itu seiring penegasan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) memposisikan Polri langsung di bawah Presiden.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Bandar Lampung (UBL), Benny Karya Limantara mengatakan, perdebatan tersebut harus dilihat dalam kerangka sistem peradilan pidana atau criminal justice system, bukan semata-mata soal efektivitas birokrasi.
“Dalam sistem peradilan pidana, Polri memiliki posisi strategis sebagai gate keeper. Mulai dari penyelidikan hingga penyidikan, peran kepolisian sangat menentukan berjalan atau tidaknya keadilan prosedural,” ujarnya dikonfirmasi IDN Times, Rabu (28/1/2026).
1. Risiko intervensi politik

Benny menilai, penempatan Polri di bawah kementerian maupun langsung di bawah Presiden masing-masing memiliki konsekuensi hukum dan politik. Ia menekankan, persoalan utama bukan terletak pada posisi Polri ditempatkan secara struktural, melainkan bagaimana independensi fungsional penegakan hukum dapat dijamin.
“Efektivitas dan kesatuan komando memang penting, tetapi dalam negara hukum modern, itu tidak boleh mengorbankan prinsip due process of law dan perlindungan hak asasi manusia,” katanya.
Dalam perspektif rule of law, penegakan hukum harus dijalankan secara independen, akuntabel, dan bebas dari intervensi politik. Oleh karena itu, ia mengingatkan agar relasi struktural Polri dengan kekuasaan eksekutif baik di bawah Presiden maupun kementerian, tidak membuka ruang penyalahgunaan wewenang.
“Kalau Polri ditempatkan di bawah kementerian tanpa desain pengawasan yang kuat, risikonya sama, yakni potensi intervensi politik dalam penegakan hukum, terutama pada perkara-perkara strategis,” lanjut dia.
2. Belajar dari praktik negara lain

Penguatan pengawasan internal dan eksternal menjadi prasyarat mutlak dalam sistem kepolisian modern. Kata Benny, tanpa mekanisme kontrol yang efektif, struktur hierarkis justru berpotensi melahirkan abuse of power.
Sedangkan dalam kajian perbandingan hukum, ia menyebut tidak ada model tunggal penempatan kepolisian. Di sejumlah negara Eropa, kepolisian berada di bawah kementerian tertentu, namun dengan pemisahan tegas antara kewenangan politik dan independensi operasional. Sementara di negara federal, kepolisian cenderung terdesentralisasi untuk mencegah konsentrasi kekuasaan.
“Pengalaman negara lain menunjukkan, yang paling penting bukan soal struktur, tetapi jaminan independensi fungsional, profesionalisme, dan akuntabilitas kepolisian,” jelasnya.
3. Perdalam momentum reformasi kepolisian

Benny menambahkan, wacana penempatan Polri di bawah kementerian seharusnya menjadi momentum memperdalam reformasi kepolisian, bukan sekadar perdebatan kelembagaan. Reformasi itu perlu diarahkan pada penguatan kultur hukum, peningkatan profesionalisme aparat, serta perlindungan hak asasi manusia.
“Apapun desain kelembagaannya, Polri harus tetap berfungsi sebagai penegak hukum yang profesional dan akuntabel dalam kerangka sistem peradilan pidana yang berkeadilan,” tegas Benny.
Oleh karenanya, ia menegaskan ukuran keberhasilan reformasi kepolisian bukan ditentukan oleh siapa Polri bertanggung jawab secara administratif. "Tapi ini alat ukur sejauh mana hukum benar-benar menjadi panglima dalam praktik penegakan hukum di Indonesia," imbuhnya.


















