Terciduk Curi Motor Warga, Pria di Pringsewu Nyaris Diamuk Massa

- Aksi pelaku digagalkan korban bersama warga
- Dalami keterlibatan pelaku lain
- Raib saat terparkir di rumah kontrakan
Pringsewu, IDN Times - Seorang pria nyaris menjadi bulan-bulanan amukan massa setelah terciduk mencuri sepeda motor di Pekon Gadingrejo Utara, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, Lampung.
Dari video diterima IDN Times, rekaman video amatir memperlihatkan pria masih mengenakan helm kuning, jaket hijau, dan celana jeans biru tergeletak di tanah dengan kedua tangan terikat ke arah belakang.
Pelaku tampak dikerumuni warga yang emosi sebelum akhirnya polisi sedang berpatroli melintas di lokasi dan segera mengevakuasi pelaku dari amukan massa.
1. Aksi pelaku digagalkan korban bersama warga

Berdasarkan penyelidikan kepolisian, Kapolsek Gadingrejo, Iptu Sugiyanto mengungkapkan, pelaku berinisial IBT (38) warga Kota Bandar Lampung ini diduga mencuri sepeda motor Honda Beat milik warga dari rumah kontrakan di wilayah setempat.
Kemudian aksi pelaku berhasil digagalkan setelah korban dan warga sekitar melakukan pengejaran terhadap IBT hingga akhirnya tertangkap. Selanjutnya ditangkap serta dibawa polisi.
"Jadi yang bersangkutan ini tidak memiliki tempat tinggal tetap dan terakhir diketahui mengontrak di Pekon Wonodadi Utara, Gadingrejo yang tidak jauh dari TKP," ungkapnya dikonfirmasi, Jumat (30/1/2026).
2. Dalami keterlibatan pelaku lain

Sugiyanto menambahkan, pelaku IBT kini telah ditahan di Mapolsek Gadingrejo dan menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik, guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus serupa.
“Dari hasil penyelidikan, IBT ini diketahui merupakan residivis kambuhan. Dia tercatat telah dua kali berurusan dengan aparat penegak hukum dalam kasus pencurian dan penadahan barang hasil kejahatan,” jelasnya.
Selain pelaku, polisi juga menyita barang bukti seperti sepeda motor milik korban, satu kunci letter T berikut dua anak kunci pipih diduga digunakan untuk merusak kunci kontak, syal penutup wajah, helm, serta pakaian yang dikenakan pelaku saat beraksi.
“Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” tegas kapolsek.
3. Raib saat terparkir di kontrakan

Korban pencurian, M Arif Fauzi (29) menyampaikan, peristiwa pencurian itu dialaminya saat tiba di rumah kontrakan bersama seorang teman. Ia memarkirkan sepeda motor Honda Beat BE 6942 RM miliknya di depan rumah dengan posisi stang terkunci, Rabu (28/1/2026) pukul 20.00 WIB.
"Sekitar 10 menit kemudian saya dengar suara mencurigakan, seperti suara motor dinyalakan. Awalnya saya kira bukan motor saya,” katanya.
Tak lama berselang, seorang warga datang menanyakan ihwal sepeda motor dibawa orang tak dikenal ke arah Pasar Gadingrejo kepada dirinya. Saat itu, Arif baru tersadar motornya telah raib.
"Pelaku akhirnya berhasil diamankan saat sedang mendorong motor karena mesin tidak berhasil dihidupkan. Kondisi kunci kontak sepeda motor saya telah rusak akibat dibobol menggunakan kunci letter T," imbuhnya.


















