Unila Siapkan Sanksi Tegas bagi Tersangka Kekerasan Diksar Mahepel

- Sanksi tegas bagi mahasiswa terlibat dalam kasus kekerasan diksar Mahepel
- Organisasi kemahasiswaan Mahepel masih dibekukan untuk mencegah kejadian serupa
- Pusat Tanggap Kekerasan Perguruan Tinggi (PTKPT) dibentuk untuk menampung laporan kekerasan di lingkungan akademik
Bandar Lampung, IDN Times - Universitas Lampung (Unila) memastikan bakal menjatuhkan sanksi tegas kepada pihak terbukti bersalah dalam kasus dugaan kekerasan kegiatan diksar Mahasiswa Pencinta Lingkungan (Mahepel) menewaskan Pratama Wijaya Kusuma.
Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni Unila, Prof Sunyono mengatakan, pimpinan kampus amat menghormati proses hukum sedang ditangani Ditreskrimum Polda Lampung.
“Hasil ini akan kami laporkan terlebih dahulu ke ibu rektor, karena sudah sampai di kepolisian dan telah disampaikan adanya dugaan tindak pidana. Kita tunggu keputusannya, nanti setelah ada keputusan kita akan menentukan sikap kedepannya seperti apa tindakannya,” ujarnya dimintai keterangan, Senin (7/10/2025).
1. Sanksi tegas disiapkan bagi mahasiswa terlibat

Sunyono membahagiakan, apabila tersangka dalam kasus tersebut terbukti merupakan mahasiswa aktif Unila, maka kampus akan segera menjatuhkan sanksi sesuai tingkat kesalahan dan ketentuan yang berlaku.
“Tentu, kalau sudah ada tersangka dan dia mahasiswa akan ada tindakan tegas dari Universitas Lampung. Kita akan melihat apakah persangkaannya berat atau ringan dari kepolisian,” tegas dia.
2. Pastikan organisasi kemahasiswaan Mahepel masih dibekukan

Sunyono memastikan, organisasi kemahasiswaan Mahepel Unila hingga kini masih berstatus dibekukan dan belum diizinkan kembali beraktivitas pascakejadian diksar menewaskan Pratama Wijaya Kusuma tersebut.
Menurutnya, keputusan pembekuan ini diambil sebagai langkah dan sikap tegas Unila, agar kejadian serupa tidak terulang di lingkungan kampus.
“Sampai sekarang Mahepel masih dibekukan dan belum aktif. Kita tentu mendukung penuh penegakan hukum, karena Unila tidak menginginkan kekerasan kembali terjadi di kegiatan kemahasiswaan,” katanya.
3. Bentuk PTKPT tampung laporan kekerasan

Sunyono menambahkan, kampus telah membentuk Pusat Tanggap Kekerasan Perguruan Tinggi (PTKPT) untuk menampung dan menindaklanjuti laporan kekerasan terjadi di lingkungan akademik.
“Kalau ada kekerasan silakan melapor, ke depan juga sudah disepakati tidak ada lagi kegiatan kemahasiswaan di luar kampus tanpa izin resmi. Kalau pun ada, harus dengan surat pernyataan dan pakta integritas bermaterai,” imbuhnya.