Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Unila Siapkan Sanksi Tegas bagi Tersangka Kekerasan Diksar Mahepel

IMG-20251007-WA0011.jpg
Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni Unila, Prof Sunyono dimintai keterangan saat di Mapolda Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).
Intinya sih...
  • Sanksi tegas bagi mahasiswa terlibat dalam kasus kekerasan diksar Mahepel
  • Organisasi kemahasiswaan Mahepel masih dibekukan untuk mencegah kejadian serupa
  • Pusat Tanggap Kekerasan Perguruan Tinggi (PTKPT) dibentuk untuk menampung laporan kekerasan di lingkungan akademik
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Bandar Lampung, IDN Times - Universitas Lampung (Unila) memastikan bakal menjatuhkan sanksi tegas kepada pihak terbukti bersalah dalam kasus dugaan kekerasan kegiatan diksar Mahasiswa Pencinta Lingkungan (Mahepel) menewaskan Pratama Wijaya Kusuma.

Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni Unila, Prof Sunyono mengatakan, pimpinan kampus amat menghormati proses hukum sedang ditangani Ditreskrimum Polda Lampung.

“Hasil ini akan kami laporkan terlebih dahulu ke ibu rektor, karena sudah sampai di kepolisian dan telah disampaikan adanya dugaan tindak pidana. Kita tunggu keputusannya, nanti setelah ada keputusan kita akan menentukan sikap kedepannya seperti apa tindakannya,” ujarnya dimintai keterangan, Senin (7/10/2025).

1. Sanksi tegas disiapkan bagi mahasiswa terlibat

Ilustrasi penganiayaan (IDN Times/Aditya Pratama)
Ilustrasi penganiayaan (IDN Times/Aditya Pratama)

Sunyono membahagiakan, apabila tersangka dalam kasus tersebut terbukti merupakan mahasiswa aktif Unila, maka kampus akan segera menjatuhkan sanksi sesuai tingkat kesalahan dan ketentuan yang berlaku.

“Tentu, kalau sudah ada tersangka dan dia mahasiswa akan ada tindakan tegas dari Universitas Lampung. Kita akan melihat apakah persangkaannya berat atau ringan dari kepolisian,” tegas dia.

2. Pastikan organisasi kemahasiswaan Mahepel masih dibekukan

Gedung Rektorat Unila. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)
Gedung Rektorat Unila. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Sunyono memastikan, organisasi kemahasiswaan Mahepel Unila hingga kini masih berstatus dibekukan dan belum diizinkan kembali beraktivitas pascakejadian diksar menewaskan Pratama Wijaya Kusuma tersebut.

Menurutnya, keputusan pembekuan ini diambil sebagai langkah dan sikap tegas Unila, agar kejadian serupa tidak terulang di lingkungan kampus.

“Sampai sekarang Mahepel masih dibekukan dan belum aktif. Kita tentu mendukung penuh penegakan hukum, karena Unila tidak menginginkan kekerasan kembali terjadi di kegiatan kemahasiswaan,” katanya.

3. Bentuk PTKPT tampung laporan kekerasan

Ilustrasi kekerasan anak (IDN Times/Sukma Shakti)
Ilustrasi kekerasan anak (IDN Times/Sukma Shakti)

Sunyono menambahkan, kampus telah membentuk Pusat Tanggap Kekerasan Perguruan Tinggi (PTKPT) untuk menampung dan menindaklanjuti laporan kekerasan terjadi di lingkungan akademik.

“Kalau ada kekerasan silakan melapor, ke depan juga sudah disepakati tidak ada lagi kegiatan kemahasiswaan di luar kampus tanpa izin resmi. Kalau pun ada, harus dengan surat pernyataan dan pakta integritas bermaterai,” imbuhnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Martin Tobing
EditorMartin Tobing
Follow Us

Latest News Lampung

See More

Tersangka Korupsi Tol Terpeka Kembalikan Kerugian Negara Rp7,4 Miliar

07 Okt 2025, 19:03 WIBNews