Buronan Korupsi Dana BUMDes di Pesawaran Ditangkap Usai Lawan Petugas

- DPO Sutrisna ditangkap usai perlawanan
- Tersangka ditahan di Rutan Wayhui dan dinyatakan sehat
- Penangkapan pertama sempat gagal, kerugian korupsi mencapai Rp553 juta
Bandar Lampung, IDN Times - Mantan Kepala Desa Mada Jaya, Sutrisna, buronan kasus korupsi dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Kabupaten Pesawaran akhirnya ditangkap. Tersangka sempat memberikan perlawanan kepada petugas Kejaksaan.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesawaran, Fuad Alfano Adi Chandra membenarkan ihwal penangkapan terhadap DPO tersebut, Sabtu (4/10/2025). Ia mengatakan, kegiatan upaya paksa ini melibatkan Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejari dan Kejati Lampung.
"Benar, ketika tim Tabur masuk ke rumah DPO sempat mendapatkan perlawanan baik dari keluarganya, bahkan melakukan kekerasan kepada tim ," ujarnya dikonfirmasi, Senin (6/10/2025).
1. Ditahan di Rutan Wayhui

Meski menghadapi halangan dan perlawanan, Fuad melanjutkan, Tim Tabur turut didampingi kepolisian berhasil meringkus DPO Sutrisna dan menggelandangnya keluar dari rumah persembunyian.
Kemudian tersangka digelandang ke Kejaksaan Tinggi Lampung, untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh petugas medis. Hasilnya Sutrisna dinyatakan dalam kondisi sehat dan mampu menjalani proses penyidikan perkara.
"Setelah dilakukan pemeriksaan, Penyidik Kejari Pesawaran menahan tersangka selama 20 hari ke depan dan dititipkan di Rutan Kelas I Bandar Lampung," imbuhnya.
2. Penangkapan paksa pertama sempat gagal

Fuad melanjutkan, kegiatan upaya paksa terhadap tersangka Sutrisna sebelumnya juga pernah dilakukan sekitar Februari 2025 kemarin. Waktu itu, tim penyidik bersama aparat Polres Pesawaran terpaksa mundur saat mendatangi rumah Sutrisna.
Keputusan itu guna menghindari bentrokan antara petugas dan warga di lokasi setempat hingga akhirnya Kejaksaan menerbitkan status DPO terhadap Sutrisna.
"Tersangka itu melawan dengan memecahkan kaca rumahnya sendiri sehingga situasi menjadi tidak kondusif," katanya.
3. Korupsi akibatkan kerugian Rp553 juta

Dalam perkara ini, Fuad menegaskan, tersangka Sutrisna disangkakan melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.
Kemudian Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.
"Berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara, kasus korupsi penyalahgunaan dana BUMDes ini menimbulkan kerugian mencapai Rp553 juta," tegas Kasi Intel.