Tindak Lanjut Sengketa Lahan Tol, Bupati Lamsel Pastikan Ganti Rugi

- Bupati Lamsel menandatangani surat resmi untuk pelepasan kawasan hutan demi pencairan ganti rugi lahan warga.
- Audiensi warga diwarnai ketegangan saat oknum ormas mencoba memprovokasi, namun Kapolres segera bertindak tegas.
- Warga menuntut kepastian waktu pembayaran ganti rugi, sementara Kepala BPN memberikan dukungan penuh agar hak masyarakat segera tersalurkan.
Lampung Selatan, IDN Times – Sengketa ganti rugi lahan milik 56 warga Dusun Buring, Desa Sukabaru, Kecamatan Penengahan, Lampung Selatan, yang digunakan untuk pembangunan Jalan Tol Bakauheni–Terbanggi Besar, akhirnya mendapat titik terang.
Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama mengambil langkah nyata dengan menandatangani surat resmi bernomor 475/927/1.04/2025 yang ditujukan kepada Dirjen Planologi Kehutanan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI.
Bupati juga melakukan audiensi bersama warga Buring dan dihadiri Wakil Bupati M. Syaiful Anwar, Dandim 0421/LS Letkol Kav Mochammad Nuril Ambiyah, Ketua DPRD Erma Yusneli, dan Kajari Lampung Selatan Suci Wijayanti
1. Pemda tak bisa ambil keputusan sepihak

Egi menjelaskan, surat itu berisi permohonan pelepasan kawasan hutan secara parsial terkait Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH), sebagai sumber Tanah Objek Reforma Agraria (TORA). Langkah tersebut menjadi syarat utama pencairan ganti rugi lahan warga, sesuai dengan putusan Mahkamah Agung Nomor 4355 K/Pdt/2022.
“Kami terus berupaya agar hak bapak dan ibu segera terealisasi. Namun perlu diingat, ada tatanan hukum yang harus kita patuhi. Pemerintah daerah tidak bisa mengambil keputusan sepihak,” kata Bupati Egi, Minggu (5/10/2025).
2. Situasi sempat memanas

Audiensi sempat diwarnai ketegangan ketika seorang oknum ormas bernama Suradi mencoba memprovokasi warga untuk walk out. Kapolres Lampung Selatan, AKBP Toni Kasmiri, segera bertindak tegas dengan mengusir ormas tersebut karena dianggap tidak memiliki kapasitas relevan dalam persoalan ini. Menurut Toni, kuasa hukum yang dibawa ormas itu juga diduga menggunakan tanda tangan palsu dan surat kuasa kedaluwarsa.
“Jika masih ada pihak-pihak yang mengintimidasi atau memaksa, harap segera lapor ke kami,” tegas AKBP Toni Kasmiri.
3. Warga tuntut kepastian waktu pembayaran

Sementara itu, perwakilan warga Dusun Buring, Rohman menyampaikan tuntutan agar pemerintah memberikan kepastian waktu pencairan ganti rugi.
“Yang kami butuhkan itu kepastian, kapan dan tanggal berapa kami dibayar. Kami warga taat hukum, tapi jangan sampai kesabaran kami diuji,” ujar Rohman.
Menanggapi hal tersebut, Kepala BPN Lampung Selatan, Seto Apriyadi memastikan dukungan penuh agar hak masyarakat segera tersalurkan. Ia menjelaskan, setelah seluruh proses administrasi di tingkat Kementerian PUPR dan KLHK rampung, pembayaran bisa dilakukan paling lambat tujuh bulan ke depan.
“BPN tegaskan support penuh. Setelah proses selesai, warga bisa langsung mengajukan hak anggaran pembayaran atas ganti rugi lahannya,” kata Seto.