32 Pengedar dan Pengguna Narkoba di Bandar Lampung Ditangkap

- 32 pengguna narkoba ditangkap di Bandar Lampung selama September 2025
- Narkoba senilai Rp309 juta disita, pelaku dijerat hukuman 15 tahun penjara hingga pidana mati
- Pengungkapan kasus terjadi di seluruh kecamatan Bandar Lampung, mayoritas peredaran dilakukan secara konvensional
Bandar Lampung, IDN Times - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Bandar Lampung meringkus sebanyak 32 tersangka penyalahguna narkotika sepanjang September 2025. Satu tersangka berjenis kelamin perempuan.
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay mengatakan, puluhan tersangka merupakan hasil pengungkapan 22 kasus atau laporan polisi selama satu bulan terakhir.
"Dari 32 tersangka, ada satu orang perempuan. Total 22 di antaranya merupakan pengedar narkoba dan 10 orang sebagai penyalahgunaan narkoba," ujarnya saat konferensi pers, Senin (6/10/2025).
1. Seluruh narkoba ditaksir bernilai Rp309 juta

Berdasarkan serangkaian kegiatan pengungkapan kasus tersebut, Alfret mengungkapkan, petugas menyita barang bukti narkoba berupa jenis sabu 302,77 gram, ganja (0,79 gram), dan pil ekstasi (20 buah butir).
Dari total keseluruhan narkoba tersebut, barang bukti ditaksir memiliki nilai ekonomis sejumlah Rp309 juta dan berhasil menyelamatkan sebanyak 1.051 orang pengguna.
"Bila berdasarkan klasifikasi usia puluhan tersangka, pelaku paling muda berusia 18 tahun dan paling tua 51 tahun," ungkap dia
2. Dijerat 15 tahun penjara hingga pidana mati

Dalam kasus peredaran narkotika tersebut, Alfret menegaskan, para tersangka bakal dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2, dengan pidana paling singkat 15 tahun atau maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati.
"Kami terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah Bandar Lampung, kami juga mengajak masyarakat sama-sama menerangi barang haram ini," kata Kapolresta.
3. Pengungkapan terjadi di seluruh kecamatan

Kasatresnarkoba Polresta Bandar Lampung, Kompol I Made Indra Wijaya menambahkan, pengungkapan kasus peredaran narkoba ini hampir merata di seluruh kecamatan Kota Tapis Berseri, dengan wilayah perkara terbanyak wilayah Tanjung Karang Pusat dan Panjang.
Sedangkan ihwal praktik peredaran, mayoritas para tersangka menjajakan barang haram tersebut melalui cara konvensional atau bertemu langsung dengan pembeli.
"Kami masih terus mengembangkan perkara-perkara narkotika ini, dengan menjalani jaringan peredaran ada di wilayah Bandar Lampung," tegas I Made.