Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Ayah di Mesuji Tega Cabuli Anak Kandung Masih Usia 14 Tahun

Ilustrasi pemerkosaan. IDN Times/Sukma Shakti
Ilustrasi pemerkosaan. IDN Times/Sukma Shakti
Intinya sih...
  • Kasatreskrim Polres Mesuji membenarkan SR mencabuli anak kandungnya saat tidur, kejadian terjadi pada 26 September 2025 sekitar pukul 00.00 WIB.
  • Pelaku tiba-tiba meraba organ vital dan mencium pipi korban, kemudian ditangkap tanpa perlawanan oleh Anggota Unit PPA dan Opsnal Sat Reskrim Tekab 308 Presisi Polres Mesuji.
  • Pelaku akan dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E UU RI Nomor 17 tahun 2016 dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Mesuji, IDN Times - SR (37) Warga Desa Tebing Karya Mandiri Kecamatan Mesuji Timur Kabupaten Mesuji Satreskrim Polres Mesuji. Ia ditangkap karena tega mencabuli anak kandungnya saat sedang tidur.

Usia korban masih dibawah umur yakni 14 tahun.

1. Kronologi kejadian

ilustrasi pemerkosaan (Freepik/somkku9)
ilustrasi pemerkosaan (Freepik/somkku9)

Kasatreskrim Polres Mesuji, AKP Muhammad Prenanta Al Ghazali saat dikonfirmasi membenarkan SR adalah pelaku pencabulan anak di bawah umur yang tidak lain adalah anak kandungnya sendiri. Kronologi kejadian 26 September 2025 sekitar pukul 00.00 WIB.

Saat kejadian tersebut, korban dan ibunya telah terlelap tidur. Posisi korban tidur di samping ibunya, kemudian pelaku datang dan tidur di samping ibu korban.

2. Ibu dan keluarga laporkan kejadian ke Mapolres Mesuji

Ilustrasi dokumen penting (pexels.com/cottonbro studio)
Ilustrasi dokumen penting (pexels.com/cottonbro studio)

Prenanta menerangkan, pelaku tiba tiba pindah posisi tidur di tengah antara korban dan istrinya. Kemudian muncul hasrat dan langsung meraba organ vital serta memeluk dan mencium pipi korban.

Mendapati perlakuan ayahnya, lalu korban langsung terbangun. Lantaran korban hanya diam, pelakupun bangun dan menurunkan celana korban hingga sampai lutut.

"Setelah itu korban membangunkan ibunya dan pelaku berpura pura tidur. Selanjutnya keesokan harinya korban bersama ibu dan keluarga yang lain melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Mesuji," ungkap Prenanta. Sabtu (4/10/2025).

3. Pelaku ditangkap di rumah

ilustrasi borgol (IDN Times/Mardya Shakti)
ilustrasi borgol (IDN Times/Mardya Shakti)

Kasatreskrim menambahkan, karena mendapat laporan, 28 September 2025 Anggota Unit PPA dan Opsnal Sat Reskrim Tekab 308 Presisi Polres Mesuji menangkap pelaku tanpa perlawanan di rumahnya. Selanjutnya Pelaku di bawa ke Mapolres guna pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya pelaku akan di jerat dengan Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E UU RI Nomor 17 tahun 2016 dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.

4. Jangan diam, laporkan!

ilustrasi call center (freepik.com/freepik)
ilustrasi call center (freepik.com/freepik)

Jika kamu melihat atau mengetahui, bahkan mengalami indikasi kekerasan dan eksploitasi yang dialami anak-anak, jangan diam dan laporkan! Berikut salah satu lembaga yang bisa kamu hubungi:

  • Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)

    Alamat: Jl. Teuku Umar No. 10 Gondangdia Menteng Jakarta Pusat DKI Jakarta, Indonesia Telepon: (+62) 021-319 015 56
    Whatsapp: 0821-3677-2273
    Fax: (+62) 021-390 0833
    Email: pengaduan@kpai.go.id

  • Komnas Perempuan

  • Email: petugaspengaduan@komnasperempuan.go.id
    Facebook: www.facebook.com/stopktpsekarang/Twitter: @komnasperempuan

  • LBH APIK

  • Whatsapp: 0813-8882-2669 (WA only) mulai pukul 09.00-21.00 WIB
    Email: PengaduanLBHAPIK@gmail.com

  • Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Lampung

    Alamat: Kantor Komnas Anak Provinsi Lampung, Jalan Ratu Dibalau Gang Damai Nomor 3, Tanjung Senang, Kecamatan Tanjung. Senang, Kota Bandar Lampung, Lampung
    Telepon: 0811-7997-499

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Martin Tobing
EditorMartin Tobing
Follow Us

Latest News Lampung

See More

Digelar 3 Hari, 18 Ribu Pengunjung Sambangi Lampung Begawi 2025

06 Okt 2025, 09:01 WIBNews