PTPN I Dukung Restorative Justice Kakek Mujiran Pencuri Getah Karet

- PTPN I sepakat menempuh jalur damai dengan kakek Mujiran, membuka peluang penyelesaian kasus pencurian getah karet melalui mekanisme keadilan restoratif di Pengadilan Negeri Lampung Selatan.
- Kesepakatan dicapai setelah mediasi intensif yang melibatkan Pemkab, Kejari, dan Kejati Lampung; pertimbangan kemanusiaan akhirnya membuat PTPN I bersedia memaafkan dan mendukung proses damai.
- Kejari Lampung Selatan menegaskan hukum harus tetap ditegakkan tanpa mengabaikan sisi humanis, sambil mengupayakan penangguhan serta pengalihan penahanan bagi kakek Mujiran.
Lampung Selatan, IDN Times - Harapan agar keadilan restoratif (restorative justice) terwujud dalam kasus pencurian getah karet milik PTPN I menjerat kakek Mujiran (72), warga Desa Wonodadi, Kecamatan Tanjung Sari, Lampung Selatan, akhirnya mulai menemukan titik terang.
Itu karena, PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I sebagai pihak pelapor bersedia menempuh jalur damai dengan Kakek Mujiran. Kesepakatan itu membuka jalan bagi penyelesaian perkara melalui sidang mekanisme keadilan restoratif (MKR) di Pengadilan Negeri Lampung Selatan yang dijadwalkan berlangsung 3 Juni 2026 mendatang.
Hal ini disampaikan Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama saat konferensi pers di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan, Sabtu (23/5/2026) malam.
1. PTPN I bersedia mendukung proses restorative justice

Menurut Egi, upaya menghadirkan penyelesaian yang lebih berkeadilan telah dilakukan melalui koordinasi intensif antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan, Kejari Lampung Selatan, dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.
Ia menjelaskan, Kejati Lampung turut mendorong agar proses mediasi dilakukan dengan melibatkan seluruh pihak terkait, sehingga ruang damai bisa benar-benar terbuka.
Upaya itu membuahkan hasil. Dalam mediasi yang berlangsung di rumah dinas bupati, Jumat (22/5/2026) malam, pihak PTPN I menyatakan kesediaannya untuk mendukung proses restorative justice bagi kakek Mujiran.
2. Proses menuju kesepakatan tidak mudah

Egi tak menampik, proses menuju kesepakatan tersebut tidak berjalan mudah. Mediasi berlangsung cukup dinamis, terutama karena pada awalnya PTPN I masih berpegang pada keputusan untuk melanjutkan proses hukum demi menjaga aturan internal perusahaan.
Namun, ketika kondisi sosial dan ekonomi keluarga Mbah Mujiran dipaparkan secara utuh, pertimbangan kemanusiaan perlahan mengambil ruang.
“Yang sebelumnya belum memberi ruang untuk memaafkan, Alhamdulillah kemarin pihak PTPN akhirnya bersedia membuka pintu maaf,” kata Egi lega.
Egi mengapresiasi seluruh pihak bersedia mengedepankan hati nurani demi menghadirkan keadilan yang tidak hanya tegak secara hukum, tetapi juga hidup dalam nilai kemanusiaan.
3. Hukum harus ditegakkan, namun tidak boleh kehilangan sisi humanismenya

Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Selatan, Suci Wijayanti, menegaskan langkah restorative justice tersebut selaras dengan arahan Kejaksaan Agung dan Kejati Lampung. Menurut Suci, hukum memang harus ditegakkan, namun tidak boleh kehilangan sisi humanismenya.
“Meskipun hati nurani tidak tertulis di dalam buku hukum, rasa keadilan dan nilai kemanusiaan harus tetap menjadi bagian penting dalam setiap proses penegakan hukum di tengah masyarakat,” tegasnya.
Suci mengungkapkan, ruang damai sebenarnya telah terlihat sejak awal proses berjalan. Namun, upaya tersebut sempat terhambat oleh aturan internal PTPN I yang ketat dalam menjaga aset negara.
“Namun akhirnya, setelah dimediasi oleh pak bupati, pihak PTPN bersedia menempuh jalan damai,” ujarnya.
4. Upayakan penangguhan sekaligus pengalihan penahanan

Sebagai tindak lanjut, Kejari Lampung Selatan kini tengah berkoordinasi dengan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lampung Selatan untuk mengupayakan penangguhan sekaligus pengalihan penahanan bagi kakek Mujiran.
“Insyaallah mulai Senin (25/5/2026), proses itu mulai kami dorong. Keluarga tinggal mengajukan surat permohonan penangguhan dan pengalihan penahanan ke pengadilan,” kata Suci.
5. Bupati beri bansos dan tali asih

Sebelum menggelar konferensi pers, Bupati Egi diketahui lebih dulu mendatangi kediaman Mbah Mujiran di Desa Wonodadi, Kecamatan Tanjung Sari, Sabtu (23/5/2026) siang.
Tak hanya membawa kabar mengenai perkembangan proses hukum, Egi juga menyerahkan bantuan sosial dan tali asih secara langsung kepada keluarga Mbah Mujiran.
Bantuan tersebut diharapkan dapat membantu kebutuhan sehari-hari keluarga selama proses hukum berjalan. Sekaligus menjadi penguat moral bagi istri dan cucu Mbah Mujiran yang masih menanti kepulangan sang kakek ke rumah.

















