Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Tilep Uang COD Rp362 Juta, Karyawan Ekspedisi di Way Kanan Ditangkap

ilustrasi COD (freepik.com/freepik)
ilustrasi COD (freepik.com/freepik)
Intinya sih...
  • Hasil audit uang tidak disetorkan Rp362 juta
  • Diamankan di Polres Way Kanan
  • Diancam bui 5 tahun
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Way Kanan, IDN Times - Seorang karyawan jasa ekspedisi di Kabupaten Way Kanan menggelapkan uang setoran cash on delivery (COD). Alhasil, perusahaan tempat pelaku bekerja rugi Rp362 juta.

Pelaku berinisial R (29) merupakan karyawan J&T Cabang Baradatu berdomisili di Kampung Bandar Dalam, Kecamatan Negeri Agung, Way Kanan. "Benar, personel Satreskrim melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap diduga tersangka R, saat diamankan yang bersangkutan koperatif tidak melakukan perlawanan," ujar Kapolres Way Kanan, AKBP Adanan Mangopang dikonfirmasi, Rabu (13/8/2025).

1. Hasil audit uang tidak disetorkan Rp362 juta

IMG_20250813_092501.jpg
Pelaku R kini telah ditangkap personel Satreskrim Polres Way Kanan. (Dok. Polres Way Kanan).

Berdasarkan hasil penyidikan, Adanan mengungkapkan, kasus tindak pidana penggelapan dalam jabatan ini terungkap saat saksi AG sebagai Regional Manager J&T Cabang Baradatu mendapati temuan pemakaian uang dalam jumlah besar.

Kemudian temuan itu ditindaklanjuti dengan mengaudit dan mendapati adanya uang senilai uang Rp362 juta merupakan hasil transaksi COD tidak disetorkan kepada perusahaan dan diduga digelapkan pelaku R.

"Temuan audit ini langsung ditanyakan AG kepada pelaku terkait uang tersebut, R tidak dapat mengelak dan mengakui perbuatan dengan membuat surat pernyataan," ungkapnya.

2. Kini pelaku diamankan di Polres Way Kanan

ilustrasi penangkapan (pexels.com/Kindel Media)
ilustrasi penangkapan (pexels.com/Kindel Media)

Atas dasar perbuatan pelaku tersebut, Adanan melanjutkan, korban PT Global Jet Express Cabang Lampung melalui Edi Gunawan Pasaribu selaku karyawan di perusahaan swasta setempat melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Way Kanan, guna diproses lebih lanjut.

"Setelah melalui serangkaian penyelidikan dan penyidikan, pelaku akhirnya ditangkap dan diamankan di Polres Way Kanan," imbuh dia.

3. Diancam bui 5 tahun

Ilustrasi penjara (IDN Times/Istimewa)
Ilustrasi penjara (IDN Times/Istimewa)

Dalam perkara tersebut, Adanan menambahkan, pelaku R bakal dikenakan persangkaan Pasal 374 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dalam jabatan. Ancaman kurungan pidana maksimal lima tahun penjara.

Selain itu, pelaku R saat ini telah ditahan di Rutan Polres Way Kanan. "Tersangka masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dihadapkan penyidik," tegas Kapolres.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Martin Tobing
EditorMartin Tobing
Follow Us