Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Tiga Bulan Disegel KLHK, PT HKKB Masih Belum juga Urus Amdal ke Pemkot

Tiga Bulan Disegel KLHK, PT HKKB Masih Belum juga Urus Amdal ke Pemkot
Kondisi lahan tadinya taman hutan kota Bandar Lampung kini rencananya akan dibangun kawasan superblok. (Dok. WALHI Lampung)
Intinya Sih
  • KLHK menyegel kawasan superblok di Way Halim sejak akhir Februari 2024
  • PT HKKB belum mengajukan izin analisis dampak lingkungan (AMDAL) ke pemerintah kota
  • Proses izin bisa dilanjutkan setelah AMDAL diserahkan dan dinilai oleh pihak terkait, termasuk masyarakat
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Share Article

Bandar Lampung, IDN Times - Tiga bulan sejak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyegel kawasan superblok di Way Halim, PT Hasil Karya Kita Bersama (HKKB) belum juga ajukan izin analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL).

Hal ini disampaikan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung, Ahmad Husna. Oleh karenanya, Ia mengatakan pemerintah kota masih belum bisa mengeluarkan izin tersebut.

“Sampai hari ini (surat pengajuan AMDAL PT HKKB) belum masuk,” kata Husna sapaan akrabnya, Selasa (4/6/2024).

1. KLHK sudah segel kawasan superblok sejak akhir Februari 2024

Superblok Wayhalim Bandar Lampung. (IDN Times/Rohmah Mustaurida)
Superblok Wayhalim Bandar Lampung. (IDN Times/Rohmah Mustaurida)

Diketahui pada 28 Februari 2024 lalu, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyegel lahan bekas hutan kota (HGB) yang akan dibangun menjadi kawasan wisata oleh PT Hasil Karya Kita Bersama (HKKB).

Pasalnya, anak perusahaan Sinar Laut Grup tersebut hendak membangun tanpa adanya surat izin AMDAL. Alhasil sebuah papan penyegelan dari KLHK bertuliskan larangan perusahaan itu melakukan kegiatan apa pun di dalam areal tersebut pun dipasang.

Larangan ini berlaku sampai diterbitkannya persetujuan lingkungan hidup sesuai peraturan Pasal 4 Nomor 22 Tahun 2021. Pada pasal tersebut menyatakan, setiap rencana usaha atau kegiatan usaha yang berdampak terhadap lingkingan hidup wajib memiliki AMDAL, UKL- UPL dan SPPL.

2. Tim penilai tak hanya pemkot, melainkan dari akademisi, perwakilan masyarakat dan aktivis

Superblok Wayhalim Bandar Lampung. (IDN Times/Rohmah Mustaurida)
Superblok Wayhalim Bandar Lampung. (IDN Times/Rohmah Mustaurida)

Husna mengatakan, izin ini baru bisa diproses ketika izin AMDAL dari PT HKKB sudah diusulkan ke DLH Kota Bandar Lampung. Sehingga saat ini pihaknya masih menunggu sembari menghimpun masukan dari masyarakat terkait dampak lingkungan pembangunan superblok.

“Kalau bisa konsultan harus segera susun AMDALnya dan diserahkan ke kami untuk dinilai. Penilaian juga gak cuma dari kita, ada juga dari perwakilan masyarakat, akademisi, dan aktivis lingkungan,” ujarnya.

Surat pengajuan AMDAL ini juga harus sudah jelas tentang dampak sosial, ekonomi, serta lingkungan yang berimbas pada wilayah sekitarnya akibat pembangunan Superblok.

3. PT HKKB sudah miliki semua surat izin kecuali AMDAL

Superblok Wayhalim Bandar Lampung. (IDN Times/Rohmah Mustaurida)
Superblok Wayhalim Bandar Lampung. (IDN Times/Rohmah Mustaurida)

Namun selain AMDAL, Husna melanjutkan PT HKKB sudah memiloki semua jenis surat izin seperti surat rekomendasi lalu lintas dari Dinas Perhubungan, rekomendasi peil banjir dari PUPR, rekomendasi dari dinas pemadam kebakaran, dan rekomendasi dari dinas perumahan dan pemukiman.

“Semua surat izin atau rekomendasi mereka sudah ada semua kecuali AMDAL. Mereka juga sudah sempat adakan diskusi publik ya bersama masyarakat juga sebagai syarat AMDAL,” tambahnya.

Meski begitu, Husna mengatakan jika nantinya PT HKKB sudah mengajukan surat AMDAL ke DLH kota, maka dampak lingkungan akibat pembangunan superblok ini akan dibahas ulang.

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rohmah Mustaurida
Martin Tobing
Rohmah Mustaurida
EditorRohmah Mustaurida

Latest News Lampung

See More