Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Terungkap! Bandar Sabu Bandar Lampung Diidentifikasi Jaringan Malaysia

Konferensi pers penangkapan bandar sabu inisial M oleh personel Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung dan jajaran. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).
Intinya sih...
  • Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung menangkap bandar narkoba inisial M terlibat jaringan Malaysia dengan barang bukti 6 Kg 60 gram sabu dan 1.653 butir ekstasi.
  • Tersangka M didapat barang bukti dari R alias Mpok dan berhasil menjual sebagian, dengan total nilai ekonomis Rp7,2 miliar dan menyelamatkan 63.906 jiwa.
  • Tersangka M akan dipersangkakan Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 20 tahun penjara, maksimal seumur hidup dan hukuman mati.

Bandar Lampung, IDN Times - Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung mengidentifikasi penangkapan seorang pria bandar narkoba inisal M terlibat jaringan asal Malaysia. Barang bukti disita total 6 Kg 60 gram sabu, 1.653 butir berikut serbuk pil ekstasi 7,35 gram.

Tersangka inisal M (34) warga Perumahan Bukit Bakung Indah Kelurahan Bakung, Kecamatan Teluk Betung Timur kini telah diamankan di Mapolresta Bandar Lampung.

"Hasil pendalaman kami, identifikasi kemasan barang bukti sabu dari Malaysia, tapi ini masih akan kita lihat dan terus kita kembangkan lagi," ujar Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Alfret Jacob Tilukay saat konferensi pers, Rabu (7/5/2025).

1. Barang bukti narkoba diterima dari pelaku DPO

Konferensi pers penangkapan bandar sabu inisial M oleh personel Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung dan jajaran. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Alfret mengungkapkan, seluruh narkoba sabu dan ekstasi ini didapat tersangka M dari R alias Mpok. Kemudian barang bukti itu disimpan keduanya di rumah kontrakan sering digunakan transaksi narkoba di Jalan Banten Kelurahan Bakung, Teluk Betung Barat.

Barang bukti sabu dan ekstasi ini diserahkan R kepada M sebanyak 10 Kg sabu, 1.853 butir ekstasi, dan 1 plastik klip berisi serbuk pil ekstasi 7,35 gram, Kamis (1/5/2025). Kemudian 4 Kg sabu diambil R dan 200 butir pil ekstasi sudah terjual.

"Jadi tersangka M ini bekerja (menjual sabu dan ekstasi) berdasarkan perintah R. Sementara untuk R saat ini masih dalam pengejaran kami," tegas Kapolresta.

2. Perkiraan nilai barang bukti Rp7,2 miliar

Konferensi pers penangkapan bandar sabu inisial M oleh personel Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung dan jajaran. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Hasil penghitungan, Alfret mengungkapkan, seluruh barang bukti sabu ini memiliki nilai ekonomis mencapai Rp6,6 miliar dan pil dan serbuk ekstasi senilai Rp661 juta. Total nilai barang bukti diperkirakan Rp7,2 miliar.

Lebih lanjut total jiwa berhasil diselamatkan dalam kegiatan pengungkapan tindak pidana peredaran gelap narkotika ini sebanyak 63.906 jiwa.

"Selain barang bukti narkoba, kami juga menyita 2 timbangan digital, 1 sepeda motor, dan 1 handphone milik tersangka M. Ini masih terus kami kembangkan, karena ada pelaku lain melarikan diri," imbuhnya.

3. Diancam hukuman maksimal penjara seumur hidup dan pidana mati

Konferensi pers penangkapan bandar sabu inisial M oleh personel Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung dan jajaran. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Alfret menegaskan, tersangka M bakal dipersangkakan Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Undang-Undang (UU) RI No.35 Tahun 2 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 20 tahun penjara, maksimal seumur hidup dan hukuman mati.

"Kami terus mengimbau dan mengajak masyarakat sama-sama memerangi peredaran narkoba di wilayah Kota Bandar Lampung. Kami tegaskan ada ruang bagi para pelaku narkoba," tegas Kapolresta.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Tama Wiguna
Martin Tobing
Tama Wiguna
EditorTama Wiguna
Follow Us