Tertangkap Basah Bawa Daging Rusa, 3 Pria Pesibar Ditetapkan Tersangka

- Polisi mengamankan 8 pria pemburu satwa liar di Kabupaten Pesisir Barat
- 3 tersangka ditetapkan, termasuk otak aksi Adnan alias Kasnan yang menggunakan alat jerat
- Alat bukti berupa tali, jaring, golok, sepeda motor, dan daging rusa diamankan sebagai barang bukti
Pesisir Barat, IDN Times - Polisi mengamankan delapan pria kasus pemburuan satwa liar dilindungi jenis rusa di wilayah Kabupaten Pesisir Barat. Para terduga pelaku tersebut tiga di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Ketiga tersangka Adnan alias Kasnan (43), Hamid Nurohman (51), dan Suwarno (27), para warga Pekon Way Haru, Kecamatan Bangkunat, Pesisir Barat.
"Benar, kami menerima penyerang 8 orang laki-laki berikut barang bukti dari pihak TWNC (Tambling Wildlife Nature Conservation). 3 di antaranya kami tetapkan tersangka dalam perkara ini, inisal A alias KS, H, dan S," ujar Kapolres Pesisir Barat, AKBP Alsyahendra dikonfirmasi, Kamis (2/1/2025).
1. Ketiga tersangka memburu, membunuh, hingga mengangkut hewan rusa

Berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti, Alsyahendra mengungkapkan, ketiga tersangka berperan aktif dalam kasus pemburuan satwa liar dilindungi ini mulai dari memburu, membunuh, hingga mengangkut hewan rusa tersebut. Alhasil, ketiga mencukupi persangkaan ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satreskrim Polres Pesisir Barat.
Sementara 5 orang pria lainnya yang sempat diamankan inisal J, R, NK, O, dan SH usai menjalani serangkaian pemeriksaan ditetapkan sebagai saksi dalam perkara ini.
"Usai penetapan tersangka ini, kami akan berkoordinasi ke pihak atau intansi terkait, mengumpulkan alat bukti lain, hingga memeriksa terhadap saksi-saksi dan ahli terkait," katanya.
2. Terungkap saat 2 palaku melintasi pos jaga kawasan TWNC

Lebih lanjut Alsyahendra menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula saat tersangka Suwarno dan saksi J melintasi Pos Induk Elang 60 TWNC, Kamis (12/12/2024) sekitar pukul 07.00 WIB. Waktu itu, keduanya mengendarai sepeda motor didapati membawa 1 karung putih hingga diberhentikan oleh petugas jaga pos.
Hasil pemeriksaan, petugas pos menangkap basah kedua mengangkut daging merah di dalam karung tersebut seberat 0,5 Kg yang diduga berasal dari satwa atau hewan yang dilindungi jenis rusa.
"Dari pengungkapan awal ini, petugas pos jaga tersebut berkoordinasi dengan kami hingga dilakukan serangkaian penyelidikan dan didapati praktik pemburuan hingga pembunuhan satwa dilindungi ini dilakukan sejumlah orang," ungkap Kapolres.
3. Rusa ditangkap menggunakan alat jerat

Pascadiamankan para terduga pelaku dalam pekara ini, Alsyahendra menyebutkan, pelaku utama atau otak aksi pemburuan rusa ini dilakukan oleh tersangka Adnan alias Kasnan. Ia berhasil menangkap seekor rusa itu dengan menggunakan alat jerat dipasang di area perkebunan kacang miliknya.
Kemudian Adnan ini mengajak para rekan-rekan baik 2 tersangka dan 5 saksi lainnya untuk menyembelih hingga menguliti rusa tersebut. Selanjutnya, daging hewan itu kemudian dibagi-bagikan.
Dalam perkara ini, petugas turut mengamankan barang bukti berupa 1 tali merah sepanjang 4 meter, 1 jaring putih sepanjang 18 meter, 1 golok, 1 sepeda motor merk Honda Revo warna Hitam, 1 karung putih, dan 1 kantong plastik putih berisikan 0,5 Kg daging rusa sambar.
"Para tersangka saat ini telah dilakukan penahanan dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut, dan dikenakan undang-undang terkait konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya," tegas Kapolres.