Terima Cashback Kasus Korupsi, Puluhan Kades di Pringsewu Pulangkan Kerugian Keuangan Negara

- Total pengembalian kerugian keuangan negara mencapai Rp488 juta dari kepala desa di Pringsewu dan Sukoharjo.
- Pengembalian uang cashback juga dilakukan oleh penyelenggara kegiatan Bimtek, totalnya mencapai Rp462 juta.
- Seluruh uang titipan disita dan disetorkan ke rekening penerimaan Bank Mandiri Pringsewu sebagai bagian dari tindakan penyidikan.
Pringsewu, IDN Times - Puluhan kepala desa berbondong-bondong mengembalikan kerugian keuangan negara dalam perkara dugaan korupsi kegiatan bimbingan teknis (Bimtek) peningkatan wawasan kebangsaan dan bela negara serta studi tiru bagi aparatur desa di Kabupaten Pringsewu tahun anggaran 2024.
Kasi Intelijen Kejari Pringsewu, Kadek Dwi Ariatmaja membenarkan adanya pengembalian kerugian keuangan negara tersebut. Itu dilakukan 13 kepala desa di wilayah Kecamatan Adiluwih, Pringsewu.
"Iya, penyerahan uang titipan masing-masing sebesar 2 juta dengan total keseluruhan senilai 26 Juta. Penyerahan langsung kepada Tim Penyidik Kejari Pringsewu, dengan disaksikan pihak Bank Mandiri Cabang Pringsewu sebagai bentuk mitigasi risiko uang palsu dan transparansi," ujarnya dikonfirmasi, Sabtu (7/6/2025).
1. Total pengembalian kerugian keuangan negara Rp488 juta

Kadek Dwi menjelaskan, uang tersebut merupakan cashback atau uang saku sebelumnya diterima oleh masing-masing kepala pekon setelah membayar sebesar Rp13 juta kepada Lembaga Pelatihan dan Pengembangan Aparatur Negara (LPPAN) selaku pihak penyelenggara kegiatan Bimtek.
Uang titipan diterima langsung disita penyidik dan disetorkan ke rekening penerimaan lainnya di Bank Mandiri Cabang Pringsewu sebagai bagian dari tindakan penyidikan.
"Dengan penambahan ini, total pengembalian kerugian negara yang telah berhasil dikumpulkan mencapai 488 juta," ucapnya.
2. Empat belas kepala desa Kecamatan Sukoharjo ikut kembalikan cashback

Selain penerimaan dari kepala desa tersebut, Kadek Dwi menjelaskan, Penyidik Kejari Pringsewu juga telah menyelematkan dan menerima titipan pengembalian kerugian keuangan negara senilai Rp462 juta dalam pengusutan dugaan perkara korupsi tersebut.
Uang tersebut diterima dari 14 kepala desa di Kecamatan Sukoharjo masing-masing menyerahkan Rp2 juta sehingga total Rp28 juta dan Rp250 juta diserahkan oleh Erwin Suwondo Adiatmojo, selaku penyelenggara kegiatan Bimtek dari LPPAN yang merupakan sebagian dari keuntungan kegiatan dimaksud.
Dengan penyerahan ini, total kerugian keuangan negara yang telah berhasil diselamatkan oleh penyidik Kejari Pringsewu sebelumnya mencapai Rp462 juta, terdiri dari Rp184 juta pada tahap sebelumnya dan Rp278 juta pada tahap saat ini.
3. Seluruh uang titipan disetorkan ke rekening penerimaan Bank Mandiri Pringsewu

Kadek menambahkan, seluruh uang titipan tersebut telah disita dan disetorkan ke rekening penerimaan lain melalui Bank Mandiri Cabang Pringsewu. Penyidik Kejari Pringsewu menegaskan komitmen untuk memulihkan seluruh kerugian keuangan negara timbul akibat pelaksanaan kegiatan Bimtek.
"Kami mengimbau kepada pihak-pihak yang turut memperoleh keuntungan secara tidak sah dari kegiatan, untuk segera mengembalikan kerugian keuangan negara melalui mekanisme ketentuan yang berlaku," serunya.
4. Geledah rumah dijadikan kantor LPPAN

Masih dalam penanganan perkara korupsi ini, Tim Penyidik Kejari Pringsewu kembali melakukan tindakan penggeledahan di sebuah rumah digunakan sebagai kantor LPPAN Perwakilan Provinsi Lampung terletak di Jalam Panglima Polem Gang Sawo, Bandar Lampung.
Dari pelaksanaan kegiatan penggeledahan kali ini, Tim Penyidik menemukan sejumlah dokumen diduga kuat berkaitan dengan kegiatan Bimtek aparatur desa tersebut.
"Kami berkomitmen mengusut tuntas perkara dugaan tindak pidana korupsi terjadi dalam pelaksanaan kegiatan Bimtek ini," tegas Kasi Intelijen.