Pusaran Korupsi Tiga Bupati Lampung Tengah, Suap hingga Fee Proyek

- Andy Achmad, korupsi APBD pada 2008
- Mustafa, suap pinjaman daerah dan fee proyek 2018
- Ardito Wijaya, kasus suap
Lampung Tengah, IDN Times - Kabupaten Lampung Tengah, Provinsi Lampung kembali menuai sorotan publik. Itu lantaran sosok kepala daerahnya Bupati Ardito Wijaya baru-baru ini terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kasus korupsi melibatkan orang nomor satu di kabupaten menggaungkan motto Beguwai Jejamo Wawai berarti bekerjasama menuju kebaikan ini bukan baru kali ini, melainkan juga pernah menjerat dua bupati sebelumnya, Andy Achmad Sampurna periode 2000-2010 dan Mustafa (2016-2018).
Berikut IDN Times ulas kasus korupsi menjerat tiga bupati Lampung Tengah.
1. Andy Achmad, korupsi APBD pada 2008

Kasus korupsi Bupati Lampung Tengah pertama adalah Andy Achmad Sampurna Jaya. Ia pernah diperiksa dan dipidana karena kasus penyalahgunaan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Lampung Tengah pada 2008, dengan kerugian negara mencapai puluhan miliar rupiah.
Pascadiputus oleh pengadilan tingkat pertama dan melalui serangkaian upaya hukum, Mahkamah Agung akhirnya menjatuhkan vonis 12 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider kurungan 6 bulan, dan uang pengganti Rp20,5 miliar terhadap Andi Achmad.
Setelah menjalani masa hukuman beberapa tahun, Andi Achmad mendapatkan pembebasan bersyarat pada 17 Agustus 2021 dari Lapas Kelas IA Bandar Lampung. Ia menjalani sebagian masa pidana dan membayar denda disyaratkan, serta dianggap memenuhi ketentuan pembebasan bersyarat.
2. Mustafa, suap pinjaman daerah dan fee proyek 2018

Nama berikutnya datang dari sosok Mustafa terjerat kasus suap persetujuan pinjaman daerah sebesar ratusan miliar rupiah lewat fasilitas PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) pada 2018. Dalam kasus itu, Mustafa diduga memberi suap kepada anggota DPRD Lampung Tengah, agar menyetujui permohonan pinjaman tersebut.
Mustafa ditetapkan sebagai tersangka hingga menjalani proses pengadilan. Mustafa divonis 3 tahun penjara karena terbukti bersalah menyuap sejumlah anggota DPRD Lampung Tengah sekitar Rp9,6 miliar, agar menyetujui pinjaman daerah Rp300 miliar.
Bukan hanya itu, Mustafa juga dijerat kasus kedua terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Lampung Tengah tahun anggaran 2018. Dalam perkara ini, KPK menduga ia menerima fee atau komisi dari pengkondisian proyek-proyek infrastruktur maupun gratifikasi bernilai puluhan miliar rupiah.
Proses pengadilan kasus ini disidang ke Pengadilan Tipikor Tanjung Karang dan berujung vonis empat tahun penjara, denda dan uang pengganti negara sekitar Rp17,1 miliar.
3. Ardito Wijaya, kasus suap dan gratifikasi 2025

Teranyar, Bupati Lampung Tengah periode 2025–2030, Ardito Wijaya kembali menjadi sorotan dalam operasi tangkap tangan (OTT) lembaga antirasuah pada 9-10 Desember 2025. Ia ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi terjadi di lingkungan Pemkab Lampung Tengah tahun anggaran 2025.
Dalam konstruksi perkara, Ardito disebut mematok fee 15–20 persen dari proyek-proyek APBD. Ia total menerima aliran dana suap sekitar Rp5,75 miliar dari berbagai kontraktor dan rekanan, untuk mengatur pemenang pengadaan barang dan jasa.
Ironisnya, uang hasil suap tersebut sebagian besar diduga kuat digunakan Ardito untuk melunasi utang atau pinjaman biaya kampanye pada Pilkada 2024. Selain dirinya, KPK juga menahan Ardito bersama empat tersangka lainnya sejak 10 Desember 2025.
















