Diperiksa Kejati Lampung 13 Jam, Bupati Pesawaran Nanda: Mohon Doanya

- Bupati Pesawaran Nanda diperiksa Kejati Lampung selama 13 jam terkait kasus korupsi DAK Fisik Bidang Air Minum dan SPAM.
- Nanda keluar gedung Kejati Lampung pada Jumat dini hari, menyatakan permohonan doa, namun enggan memberikan detail pemeriksaan kepada media.
- Kejati Lampung telah menyita 40 tas bermerek senilai Rp800 juta dan menetapkan mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona sebagai tersangka korupsi proyek DAK Fisik Bidang Air Minum dan SPAM.
Bandar Lampung, IDN Times - Bupati Pesawaran periode 2025-2030 Nanda Indira diperiksa oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Kamis siang (11/12/2025) hingga Jumat dini hari (12/12/2025).
Pemeriksaan tersebut terkait dengan lanjutan penyidikan tindak pidana korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Air Minum dan perluasan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) jaringan perpipaan pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) Kabupaten Pesawaran Tahun Anggaran 2022.
Nanda mulai datang ke Kejati Lampung sejak Kamis (11/12/2025) pukul 11:35 WIB. Pemeriksaan berlangsung lebih dari 13 jam di gedung asisten pidana khusus (Aspidsus) Kejati Lampung.
Nanda keluar gedung Kejati Lampung Jumat dini hari (12/12/2025) pukul 01:00 WIB. Ia berjalan bersama dengan dua pengawalnya.
"Mohon doanya ya," kata Nanda usai dimintai keterangan oleh Kejati Lampung.
Saat ditanya jumlah pertanyaan, Nanda tidak menyebutkan jumlah secara jelas. "Ada beberapa pertanyaan sudah saya jawab," ujarnya.
Namun saat ditanya pertanyaan seperti apa, ia enggan memberikan jawaban lebih kepada para awak media. "Langsung tanyakan ke penyidik (terkait tentang pertanyaan)," tambahnya.
Diketahui Nanda merupakan istri dari mantan Bupati Pesawaran periode sebelumnya Dendi Ramadhona.
Kejati Lampung telah menyita 40 tas bermerek dengan nilai ekonomis tinggi estimasi nilai sekitar Rp800 juta.
Aspidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya menyebutkan, total nilai taksiran seluruh aset yang disita dalam perkara ini mencapai Rp45.273.148.653. Penyitaan tersebut dilakukan sebagai langkah pemulihan kerugian keuangan negara (asset recovery).
Kejati Lampung telah menetapkan Dendi Ramadhona sebagai tersangka dalam kasus korupsi lebih dari Rp7 miliar dari proyek DAK Fisik Bidang Air Minum dan SPAM di Kabupaten Pesawaran.
















