Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Diperiksa Kejati Lampung 13 Jam, Bupati Pesawaran Nanda: Mohon Doanya

community.idntimes.com
Bupati Pesawaran, Nanda Indira usai diperiksa Kejati Lampung. (IDN Times/Muhaimin)
Intinya sih...
  • Bupati Pesawaran Nanda diperiksa Kejati Lampung selama 13 jam terkait kasus korupsi DAK Fisik Bidang Air Minum dan SPAM.
  • Nanda keluar gedung Kejati Lampung pada Jumat dini hari, menyatakan permohonan doa, namun enggan memberikan detail pemeriksaan kepada media.
  • Kejati Lampung telah menyita 40 tas bermerek senilai Rp800 juta dan menetapkan mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona sebagai tersangka korupsi proyek DAK Fisik Bidang Air Minum dan SPAM.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Bandar Lampung, IDN Times - Bupati Pesawaran periode 2025-2030 Nanda Indira diperiksa oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Kamis siang (11/12/2025) hingga Jumat dini hari (12/12/2025).

Pemeriksaan tersebut terkait dengan lanjutan penyidikan tindak pidana korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Air Minum dan perluasan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) jaringan perpipaan pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) Kabupaten Pesawaran Tahun Anggaran 2022.

Nanda mulai datang ke Kejati Lampung sejak Kamis (11/12/2025) pukul 11:35 WIB. Pemeriksaan berlangsung lebih dari 13 jam di gedung asisten pidana khusus (Aspidsus) Kejati Lampung.

Nanda keluar gedung Kejati Lampung Jumat dini hari (12/12/2025) pukul 01:00 WIB. Ia berjalan bersama dengan dua pengawalnya.

"Mohon doanya ya," kata Nanda usai dimintai keterangan oleh Kejati Lampung.

Saat ditanya jumlah pertanyaan, Nanda tidak menyebutkan jumlah secara jelas. "Ada beberapa pertanyaan sudah saya jawab," ujarnya.

Namun saat ditanya pertanyaan seperti apa, ia enggan memberikan jawaban lebih kepada para awak media. "Langsung tanyakan ke penyidik (terkait tentang pertanyaan)," tambahnya.

Diketahui Nanda merupakan istri dari mantan Bupati Pesawaran periode sebelumnya Dendi Ramadhona.

Kejati Lampung telah menyita 40 tas bermerek dengan nilai ekonomis tinggi estimasi nilai sekitar Rp800 juta.

Aspidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya menyebutkan, total nilai taksiran seluruh aset yang disita dalam perkara ini mencapai Rp45.273.148.653. Penyitaan tersebut dilakukan sebagai langkah pemulihan kerugian keuangan negara (asset recovery).

Kejati Lampung telah menetapkan Dendi Ramadhona sebagai tersangka dalam kasus korupsi lebih dari Rp7 miliar dari proyek DAK Fisik Bidang Air Minum dan SPAM di Kabupaten Pesawaran.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Martin Tobing
EditorMartin Tobing
Follow Us

Latest News Lampung

See More

Nanda Indira, Istri Eks Bupati Pesawaran Diperiksa Kejati Soal Aset

12 Des 2025, 04:07 WIBNews