Pengepul Uang Suap, Kejati Tahan Orang Kepercayaan Eks Bupati Lamtim

- Rugikan negara Rp3,8 miliar
- Modus peran pengepul uang untuk eks bupati
- Ditahan di Rutan Mapolresta Bandar
Bandar Lampung, IDN Times - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung kembali menetapkan tersangka baru kasus korupsi pada pembangunan atau penataan kawasan gerbang rumah jabatan Bupati Lampung Timur (Lamtim) tahun anggaran 2022 bernilai kontrak sebesar Rp6,8 miliar.
Tersangka baru Budi atau berinisial BL merupakan orang kepercayaan Bupati Lampung Timur M Dawam Rahardjo, sekaligus salah satu dari lima terdakwa lainnya.
"Ya, saudara BL telah dilakukan pemanggilan sebagai saksi sebanyak tiga kali secara patut, akan tetapi BL tidak pernah hadir tanpa alasan yang sah," ujarnya saat konferensi pers, Jumat (12/12/2025).
1. Rugikan negara Rp3,8 miliar

Armen mengungkapkan, penetapan status tersangka ini berdasarkan surat perintah penangkapan Kajati Lampung Nomor: PRIN-02/L.8/Fd.2/11/2025 tertanggal 19 November 2025. Kemudian penyidik bekerja sama dengan Tim Intelijen Kejati Lampung mencari dan menangkap tersangka BL.
"Jadi sebelumnya, tersangka BL berhasil ditangkap dan dilakukan pemeriksaan sebagai saksi pada 19 November 2025," katanya.
Pascadiperiksa sebagai saksi, penyidik menemukan dua alat bukti dalam kasus korupsi ini melibatkan BL, sehingga statusnya ditetapkan sebagai tersangka.
"Akibat perbuatan BL dan tersangka lainnya mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp3,8 miliar," lanjut dia.
2. Modus peran pengepul uang untuk eks bupati

Terkait keterlibatannya, Armen melanjutkan, modus operandi dilakukan tersangka BL ialah diperintahkan terdakwa Dawam Rahardjo untuk menerima uang dari salah satu perusahaan dengan tujuan, agar perusahaan itu dapat mengerjakan pekerjaan proyek tersebut.
"Tindakan itu jelas bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya terkait pengadaan barang dan jasa," ungkapnya.
Lebih lanjut Penyidik Pidsus Kejati Lampung hingga kini masih terus mendalami perkara korupsi tersebut.
"Saksi-saksi dan pihak-pihak terkait masih diperiksa, guna mengetahui ada atau tidaknya pihak lain yang terlibat di dalam perkara ini," tambah dia.
3. Ditahan di Rutan Mapolresta Bandar Lampung

Armen menambahkan, tersangka Budi disangkakan pasal primer pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke -1 KUHP.
Subsider pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
"Untuk kepentingan penyidikan, tersangka BL ditahan di Rutan Polresta Bandar Lampung selama 20 hari terhitung mulai 20 November-9 Desember 2025, berdasarkan surat perintah penahanan Kajati Lampung dan telah diperpanjang penahanannya untuk 40 hari ke depan," tegas Aspidsus.
Dalam kasus ini, Kejati Lampung diketahui telah menahan Dawam Rahardjo sebagai Bupati Lampung Timur, MDR (ASN merangkap pejabat pembuat komitmen atau PPK), dua orang swasta berinisial AC alias AGS (kontraktor), dan SWN (konsultan pengawas pekerjaan).
Satu tersangka lainnya Subandri Bachri merupakan mantan Kadis Pekerja Umum (PU) Lampung Timur meninggal dunia saat menjalani masa penitipan penahanan di Rutan.

















