Tergiur Kerja di Taiwan, Calon TKI Lampung Timur Ditipu Rp147 Juta

- Korban ditipu dengan modus pemberangkatan kerja ke Taiwan
- JS meminta uang bertahap sebesar Rp147 juta kepada korban
- Korban melapor ke Polres Lampung Timur dan imbau masyarakat agar lebih berhati-hati
Lampung Timur, IDN Times - Satreskrim Polres Lampung Timur membongkar praktik penipuan dan penggelapan modus pemberangkatan tenaga kerja Indonesia (TKI) ke luar negeri. Polisi menangkap satu pelaku berperan sebagai sponsor pencari tenaga migran.
Pelaku berinisial JS (52) warga Desa Sidodadi, Kecamatan Pekalongan, Kabupaten Lampung Timur kini telah ditahan dan masih menjalani pemeriksaan di Mapolres setempat.
"Benar, pelaku JS sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Mapolres Lampung Timur, untuk diproses penyidikan lebih lanjut," ujar Kasatreskrim Polres Lampung Timur, AKP Stefanus Boyoh dikonfirmasi, Selasa (6/9/2025).
1. Korban berniat kerja di Taiwan

Stefanus mengungkapkan, tindak pidana penipuan dan penggelapan ini terjadi di Desa Gondang Rejo, Kecamatan Pekalongan, Lampung Timur, Senin (30/9/2024) sekitar pukul 13.00 WIB. Mulanya, korban berniat bekerja di luar negeri dengan tujuan negara Taiwan mendaftar di PT Jakarta Maju Bersama, perusahaan penyalur tenaga kerja.
Saat itu, Hendrik Satriono selaku kepala cabang perusahaan tersebut meminta uang sebesar Rp5 juta kepada korban, dengan alasan untuk pembuatan paspor dan kartu identitas.
"Setelah beberapa waktu, korban tidak juga diberangkatkan. JS yang merupakan sponsor dari PT Jakarta Maju Bersama, berusaha membantu dengan menanyakan proses keberangkatan korban ke kantor pusat di Cirebon," ungkapnya.
2. Diminta uang bertahap Rp147 juta

Stefanus melanjutkan, tersangka JS memberitahu korban bila seseorang bernama Vivi Yunita Sari, selaku Direktur PT Jakarta Maju Bersama, menghubungi, maka telepon tersebut harus dijawab.
Selang beberapa hari kemudian, korban benar-benar dihubungi oleh seorang perempuan mengaku sebagai Vivi Yunita Sari. Dalam percakapan itu, perempuan tersebut meminta agar korban mengirimkan sejumlah uang bila ingin segera diberangkatkan ke Taiwan.
"Karena tergiur untuk segera bekerja, korban akhirnya mengirim uang secara bertahap dengan total Rp147 juta. Namun, meskipun telah membayar dalam jumlah besar, korban tetap tidak diberangkatkan," kata dia.
3. Pakai nama orang lain hubungi korban

Merasa telah ditipu, korban akhirnya mendatangi langsung kantor pusat PT Jakarta Maju Bersama di Cirebon. Di sana, korban bertemu dengan Vivi Yunita Sari asli dan menegaskan dirinya tidak pernah meminta uang maupun menghubungi korban. Bahkan, ia menyatakan tidak pernah menerima dana yang telah diserahkan korban.
Atas dasar kejadian tersebut, korban melapor ke Polres Lampung Timur. Menindaklanjuti laporan ini, petugas kepolisian setempat dan menangkap tersangka JS di wilayah Kecamatan Pekalongan, Kamis (4/9/2025) sekitar pukul 21.30 WIB.
"Bersamaan penangkapan ini, kami juga berhasil mengamankan barang bukti terkait kasus tersebut, tersangka kini sudah ditahan dan diperiksa intensif," tegas Kasat Reskrim.
4. Imbau masyarakat tak mudah tergiur iming-iming bekerja di luar negeri

Stefanus menambahkan, Polres Lampung Timur turut mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dan tidak mudah percaya terhadap pihak-pihak menjanjikan pemberangkatan kerja ke luar negeri dengan meminta sejumlah uang tanpa prosedur resmi.
"Kasus ini menjadi peringatan penting bagi calon tenaga kerja, agar selalu memastikan legalitas perusahaan penyalur dan tidak mudah tergiur dengan bujuk rayu oknum yang menjanjikan keberangkatan cepat," serunya.