Lampung Tengah, IDN Times - Mantan Kanit Provos Polsek Way Pengubuan Polres Lampung, Rudi Suryanto penembak mati rekannya Aipda Ahmad Karnain divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Gunung Sugih pidana kurungan 12 tahun penjara.
Majelis Hakim Achmad Iyud Nugraha, menetapkan terdakwa Rudi Suryanto secara sah terbukti telah melanggar Pasal 338 KUHPidana.
"Menjatuhkan pidana terdakwa Rudi Suryanto terbukti sah dan bersalah, melakukan tindak pidana pembunuhan sesuai Pasal 338 KUHPidana, dan tidak terbukti melakukan pembunuhan berencana. Dengan ini menjatuhkan pidana 12 tahun penjara," ujarnya saat membaca putusan terdakwa, Kamis (5/1/2022).
