Setahun Buron, Begal Modus COD Motor di Way Kanan Ditangkap

- Pelaku begal berinisial AK (37) ditangkap Polsek Baradatu setelah setahun buron karena kasus penipuan jual beli motor via media sosial di Way Kanan.
- Modus kejahatan dilakukan dengan menjebak korban melalui iklan motor murah di Facebook, lalu menodongkan senjata api dan merampas barang serta kendaraan korban.
- Polisi menyita senjata api rakitan, amunisi, ponsel, dan motor korban; AK kini ditahan sementara satu anggota komplotannya masih dalam pengejaran.
Way Kanan, IDN Times - Seorang pelaku begal bermodus transaksi jual beli sepeda motor melalui media sosial (Medsos) akhirnya ditangkap polisi di Kabupaten Way Kanan. Pelaku ditangkap setelah hampir satu tahun masuk daftar pencarian orang (DPO).
Pelaku berinisial AK (37) ditangkap personel Polsek Baradatu di Kampung Banjar Masin, Kecamatan Baradatu, Kamis (11/6/2026) sekitar pukul 19.15 WIB.
"Ya, pelaku DPO ini kami amankan setelah tim memperoleh informasi mengenai keberadaannya. Saat ditangkap, yang bersangkutan tidak melakukan perlawanan," ujar Kasatreskrim Polres Way Kanan, Iptu Riswanto, Rabu (17/6/2026).
1. Korban tergiur motor murah iklan di Facebook

Riswanto mengungkapkan, pelaku AK merupakan anggota komplotan perampok yang sengaja menjebak korbannya melalui iklan penjualan sepeda motor via Facebook (FB). Kasus tersebut terjadi di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), Kampung Tiuh Balak, Kecamatan Baradatu pada 30 April 2025 sekitar pukul 04.00 WIB.
Saat itu, korban Kevin Aditya (15) tertarik membeli sepeda motor Honda Beat yang ditawarkan melalui akun FB Bang Peru. Kemudian korban menyambangi lokasi yang telah disepakati bersama rekannya, Ahmad Rohman untuk melakukan transaksi senilai Rp4 juta.
"Setibanya di lokasi, korban bertemu dua orang yang membawa sepeda motor yang hendak dijual. Setelah uang diserahkan dan transaksi dianggap selesai, situasi berubah ketika dua pelaku lain datang menggunakan sepeda motor," ungkapnya.
2. Pelaku todongkan senjata api dan rampas barang korban

Salah seorang pelaku tiba-tiba mengeluarkan senjata api dan langsung menodongkannya ke arah korban serta saksi. Dalam kondisi terancam, korban tidak mampu melakukan perlawanan.
Alhasil, para pelaku merampas barang-barang milik korban dan melarikan diri. Mereka juga membawa kabur dua unit sepeda motor, serta satu unit telepon genggam milik korban.
"Akibat kejadian ini, korban kehilangan satu unit Honda BeAT, satu unit ponsel Infinix Smart 10 Plus, dan uang tunai 4 juta. Total kerugian ditaksir mencapai 19 juta," rinci Riswanto.
3. Polisi sita senjata api rakitan dan motor korban

Dari pelaku AK, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu lembar STNK, satu unit telepon genggam digunakan untuk berkomunikasi dengan korban, satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver, tiga butir amunisi aktif kaliber 5,56 mm, serta satu unit Honda BeAT milik korban.
Saat ini, AK telah ditahan di Polsek Baradatu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga masih memburu satu anggota komplotan lain identitasnya telah dikantongi.
"Dua pelaku lain IM dan F lebih dahulu ditangkap pada 1 Mei 2026. Penyidik masih mendalami peran masing-masing pelaku, dalam aksi begal bermodus transaksi jual beli sepeda motor melalui medsos tersebut," tegas kasatreskrim.


















