Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Polisi Tangkap Provokator Utama Pembakaran Perusahaan Sawit di Lamteng

Personel Tekab 308 Polres Lampung Tengah menangkap provokator utama perusakan dan pembakaran massa terhadap aset milik perusahaan sawit swasta di Lamteng. (Dok. Polres Lampung Tengah).

Lampung Tengah, IDN Times - Personel Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah menangkap provokator utama aksi perusakan dan pembakaran massa terhadap aset milik perusahaan sawit swasta di Lampung Tengah, PT Gunung Aji Jaya (GAJ).

Tersangka Efendi (29) ditangkap di lokasi persembunyiannya di Perum Telaga Bestari, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (16/12/2022) sekitar pukul 18.00 WIB.

"Peran tersangka selain melakukan perusakan dan juga pembakaran, Efendi juga menjarah aset milik PT Gunung Aji Jaya," ujar Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad saat dimintai keterangan, Selasa (20/12/2022).

1. Penangkapan berbekal informasi warga

Ilustrasi tersangka (IDN Times/Mardya Shakti)

Terkait kegiatan penangkapan tersebut, Pandra menjelaskan, tersangka ditangkap atas informasi dari masyarakat tentang keberadaannya bersembunyi dari kejaran aparat penegak hukum di suatu tempat berada di wilayah Tangerang.

Berbekal informasi itu, anggota kemudian mengembangkan pencarian dan langsung bergerak mengejar serta menangkap Efendi. Tersangka di ketahui tinggal di sebuah kos-kosan di daerah setempat.

"Ya, tersangka Efendi ini merupakan seorang residivis atas kasus curas (pencurian dengan kekerasan) di Polres Metro dengan Pasal 365," ungkap Kabid Humas.

2. Polisi sudah tangkap 16 pelaku aksi massa

Polres Lampung Tengah total telah mengamankan 24 orang terduga pelaku pembakaran, pengrusakan, dan penjarahan aset milik PT. Gunung Aji Jaya (GAJ). (Dok. Polres Lampung Tengah).

Pascapenangkapan tersangka Efendi, Pandra menyampaikan, Polda Lampung sebelumnya juga telah meringkus sebanyak 15 orang pelaku perusakan PT GAJ terjadi beberapa minggu lalu. Penangkapan terhadap 15 pelaku itu melibatkan tim gabungan sebanyak 160 personel terdiri dari 10 personel Ditreskrimum, 50 personel Brimob, 50 personel Samapta, dan 50 personel Polres Lampung Tengah.

Sebanyak 15 tersangka tersebut yakni Raden Zugiri (59), Badri (40), Edi Yurizal (61), Rudwan (48), Asikin (63), Hartoni (48), Fauzi (33), Yogi Andalan (17), Dinata (28), Idham (42), dan Sam, Abdul (38), Jupri (40), Noperdi (17), dan Amrun (40).

"Dari 15 orang tersangka ini, sebanyak tiga orang positif menggunakan narkotika yakni Yogi Andalan, Fauzi, dan Dinata," terang Pandra.

3. Amankan keris hingga dokumen kendaraan

Polres Lampung Tengah menangkap 15 orang terduga pengerusakan dan pembakaran aset milik PT Gunung Aji Jaya (GAJ), Lampung Tengah. (Dok. Polda Lampung).

Dalam proses penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti senjata tajam berupa 8 bilah keris, 3 pisau, 4 tombak, 4 laduk, 1 pedang, 1 golok, dan satu kampak.

"Kami juga sudah menyita sejumlah dokumen sertifikat, kendaraan motor dan mobil, serta beberapa ponsel," tandas Kabid Humas.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Tama Wiguna
Martin Tobing
Tama Wiguna
EditorTama Wiguna
Follow Us