Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Ramai Aktivitas, BKSDA: Gunung Anak Krakatau Bukan Destinasi Wisata

Ramai Aktivitas, BKSDA: Gunung Anak Krakatau Bukan Destinasi Wisata
Potret aktivitas di Gunung Anak Krakatau. (Dok. PVMBG)
Intinya Sih
  • BKSDA Bengkulu-Lampung menegaskan Cagar Alam Gugus Pulau Anak Krakatau bukan destinasi wisata, meski terpantau ada aktivitas pengunjung melalui CCTV PVMBG pada 15 Juni 2026.
  • Kawasan ini hanya boleh digunakan untuk penelitian, pendidikan, dan kegiatan konservasi dengan izin resmi, bukan untuk wisata meskipun aktivitas vulkanik terlihat tenang.
  • BKSDA mengimbau operator wisata dan masyarakat tidak mempromosikan atau membawa pengunjung ke kawasan tersebut serta memperkuat koordinasi dengan PVMBG dan pihak terkait demi keselamatan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Share Article

Lampung Selatan, IDN Times - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu-Lampung kembali menegaskan keberadaan kawasan Cagar Alam (CA) Gugus Pulau Anak Krakatau bukan diperuntukkan sebagai destinasi wisata.

Penegasan tersebut disampaikan menyusul adanya aktivitas pengunjung terpantau berada di Pulau Gunung Anak Krakatau melalui kamera CCTV Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) pada 15 Juni 2026.

Kepala Seksi (Kasi) KSDA Wilayah III Lampung, Itno Itoyo mengatakan, keberadaan Gunung Anak Krakatau saat ini masih berstatus Level II (Waspada). Status itu semakin memperkuat pentingnya kepatuhan masyarakat terhadap aturan kawasan konservasi dan rekomendasi PVMBG.

"Perlu dipahami bersama, bahwa keberadaan Cagar Alam Gugus Pulau Anak Krakatau bukan destinasi wisata," ujarnya dikonfirmasi, Rabu (17/6/2026).

1. Aktivitas kawasan hanya untuk kepentingan tertentu

ilustrasi gunung meletus (unsplash.com/Alain Bonnardeaux).
ilustrasi gunung meletus (unsplash.com/Alain Bonnardeaux).

Itno menjelaskan, Cagar Alam Gugus Pulau Anak Krakatau memiliki fungsi konservasi sehingga pemanfaatannya sangat terbatas dan tidak diperbolehkan untuk kegiatan wisata.

"Sesuai fungsi dan peruntukannya, kegiatan yang dapat dilakukan di kawasan ini terbatas untuk kepentingan penelitian, pengembangan ilmu pengetahuan, pendidikan, serta kegiatan penyadartahuan konservasi yang telah memperoleh Izin Masuk Kawasan Konservasi (SIMAKSI)," ujarnya.

Menurut dia, masih ada anggapan di masyarakat kawasan Gunung Anak Krakatau dapat dikunjungi untuk wisata ketika aktivitas vulkaniknya terlihat normal atau tidak sedang mengalami erupsi besar.

"Tolak ukur boleh atau tidaknya aktivitas wisata di kawasan ini bukan semata-mata kondisi gunung api. Aman maupun tidak aman dari sisi aktivitas vulkanik, status kawasan tetap tidak berubah," lanjut dia.

2. Status kawasan tidak berubah meski aktivitas gunung relatif tenang

Ilustrasi gunung api (Pixabay.com/dominickvietor)
Ilustrasi gunung api (Pixabay.com/dominickvietor)

BKSDA menilai persepsi tersebut perlu diluruskan, karena penentuan boleh atau tidaknya aktivitas wisata bukan hanya berdasarkan kondisi gunung api.

"Cagar Alam Gugus Pulau Anak Krakatau adalah kawasan konservasi yang tidak diperuntukkan bagi kegiatan pariwisata," tegas Itno.

Selain berstatus sebagai kawasan cagar alam, Gunung Anak Krakatau juga merupakan gunung api aktif yang sewaktu-waktu dapat mengalami erupsi. "Karena itu, aspek keselamatan masyarakat menjadi perhatian utama dalam pengelolaan kawasan tersebut," sambungnya.

3. BKSDA minta operator wisata tidak membawa pengunjung

Ilustrasi wisatawan mancanegara naik kapal cepat dari Lombok menuju Bali. (IDN Times/Muhammad Nasir)
Ilustrasi wisatawan mancanegara naik kapal cepat dari Lombok menuju Bali. (IDN Times/Muhammad Nasir)

BKSDA Bengkulu mengimbau masyarakat, operator wisata, pemilik kapal, maupun pihak terkait lainnya agar tidak mempromosikan, menawarkan, atau membawa pengunjung ke kawasan Cagar Alam Gugus Pulau Anak Krakatau.

Lembaga tersebut juga akan terus berkoordinasi dengan PVMBG, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan para pemangku kepentingan lainnya guna memperkuat pengawasan kawasan serta menyampaikan informasi yang benar kepada masyarakat.

"Kami mengajak seluruh pihak untuk mematuhi ketentuan kawasan konservasi dan rekomendasi PVMBG demi keselamatan bersama. Jangan sampai muncul anggapan bahwa ketika Gunung Anak Krakatau terlihat tenang, kawasan ini dapat dijadikan tujuan wisata. Cagar Alam Gugus Pulau Anak Krakatau tetap merupakan kawasan yang dilindungi," imbuh Itno.

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Martin Tobing
EditorMartin Tobing

Latest News Lampung

See More