Warning! 298 Desa di Lampung Masuk Kategori Bahaya Narkotika

BNNP galakkan penindakan dan pencegahan

Bandar Lampung, IDN Times - Sebanyak 298 desa tersebar di kabupaten/kota se-Provinsi Lampung ditetapkan sebagai daerah bahaya narkotika. Jumlah ini menyisakan ribuan desa lainnya masuk kategori waspada, siaga, hingga aman narkotika.

Kabid Pemberantasan dan Intelegent BNNP Lampung, AKBP Henry Julius Pardomuan Siahaan mengatakan, kategori status tersebut merupakan hasil pendataan prevalensi narkotika oleh BNN RI pada 2019 kemarin.

"Ratusan desa bahaya narkotika ini dari prevalensi sebesar 0,09 persen, di mana telah diambil dari data 2019 BNN pusat," ujarnya saat dimintai keterangan usai kegiatan pemusnahan barang bukti di Krematorium Lempasing, Jumat (24/11/2023).

Baca Juga: Kepala BNN RI: Lampung Peringkat 3 Kawasan Rawan Narkoba se-Indonesia

1. Dari 2.638 desa hanya 304 desa masuk kategori aman

Warning! 298 Desa di Lampung Masuk Kategori Bahaya NarkotikaKabid Pemberantasan dan Intelegent BNNP Lampung, AKBP Henry Julius Pardomuan Siahaan. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Masih berdasarkan pada data BNN pusat tersebut, dari total 2.638 desa di 15 kabupaten/kota se-Provinsi Lampung, diketahui terdapat 298 desa masuk kategori bahaya narkotika, 576 desa (waspada), 1.460 desa (siaga), dan 304 desa (aman).

Menurut Henry, pengkategorian itu mengacu pada tingkat peredaran hingga penggunaan masyarakat terhadap barang haram narkotika di daerah masing-masing.

"Kami sebagai badan yang bergerak untuk menindak dan mencegah peredaran narkoba. Kami selalu melakukan langkah-langkah untuk mengantisipasi terjadinya peredaran, ataupun penyalahgunaan narkoba tersebut di tiap-tiap wilayah," ujarnya.

2. Giatkan penindakan hingga pencegahan

Warning! 298 Desa di Lampung Masuk Kategori Bahaya NarkotikaPemusnahan barang bukti narkotika BNNP Lampung di Krematorium Lempasing berada Jalan Laksamana RE Martadinata, Kelurahan Sukajaya Lempasing, Telukbetung Timur, Bandar Lampung, Jumat (24/11/2023). (IDN Times/Tama Yudha Wiguna) .

Berkaca dari rekapitulasi pendataan tersebut, Henry mengatakan, pihaknya telah melakukan sederet upaya penindakan sampai pencegahan. Termasuk rutin memonitoring laju perkembangan peredaran maupun penyalahgunaan di tiap kabupaten Provinsi Lampung.

"Dalam upaya pencegahan, kami giat melakukan kegiatan penyuluhan, terutama kepada khususnya remaja hingga penguatan di desa sebagai langkah awal," imbuhnya.

3. Semua kabupaten berpotensi jadi wilayah bahaya narkotika

Warning! 298 Desa di Lampung Masuk Kategori Bahaya Narkotikailustrasi narkoba (IDN Times/Mardya Shakti)

Ihwal skala kabupaten dikategorikan wilayah bahaya narkotika, Henry menyebut, semua kabupaten/kota di Lampung memiliki potensi penyalahgunaan hingga peredaran narkotika. Untuk itu, perhatian penting juga ditujukan ke daerah pedesaan bukan hanya perkotaan.

Oleh karena itu, ia mengajak seluruh stakeholder terkait dan masyarakat untuk memberantas peredaran gelap narkotika di Provinsi Lampung. Harapannya, semua pihak harus peduli dengan lingkungan sekitar.

"Apabila ini tidak ditanggapi dengan keseriusan dan kepedulian, maka barang pasti, dapat merusak generasi muda di Lampung," tandas dia.

Baca Juga: BNNP Lampung Musnahkan 82 Gram dan 2 Kg Ganja dari Empat Tersangka

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya