Walhi Lampung Soroti Banjir Terjadi di Sejumlah Titik Bandar Lampung

Salah satunya diduga akibat pembangunan Lampung Living Plaza

Bandar Lampung, IDN Times - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Lampung menyoroti peristiwa banjir terjadi di Kota Bandar Lampung, khususnya di Jalan ZA Pagar Alam Kelurahan Rajabasa Nunyai, Kecamatan Rajabasa, Kota Bandar Lampung, Selasa (9/11/2021) sekira pukul 19:00 WIB.

Walhi Lampung menduga banjir tersebut disebabkan air meluap ke jalan akibat pembangunan Living Plaza. Pasalnya, tembok pembatas dengan sungai merupakan daerah resapan air.

"Berdasarkan pantauan kami di lapangan, arus lalu lintas di sekitar jalan Nunyai tepatnya sekitar pom bensin ditutup, karena banjir sehingga kendaraan tidak dapat melewati jalan yang digenangi banjir hingga selutut orang dewasa," ujar Irfan Tri Musri, selaku Direktur Walhi Lampung, Rabu (10/11/2021). 

1. Banjir terkait pembangunan Lampung Living Plaza

Walhi Lampung Soroti Banjir Terjadi di Sejumlah Titik Bandar LampungWalhi Lampung menyoroti peristiwa banjir terjadi di Kota Bandar Lampung, khususnya di Jalan ZA Pagar Alam Kelurahan Rajabasa Nunyai. (IDN Times/Istimewa)

Irfan menyampaikan, warga daerah setempat menganggap, banjir tersebut berkaitan juga karena hilangnya resapan air di sekitar wilayah Nunyai. Terlebih, lahan tersebut kini akan dijadikan Pusat Perbelanjaan Lampung Living Plaza.

"Ini mempercepat terjadinya banjir pada hari ini cukup parah, hingga menutupi seluruh jalan sekitar hingga pom bensin. Naiknya air dari gorong-gorong yang mengakibatkan banjir mulai terjadi sekitar pukul 19.30 dikarenakan debit air belum berkurang sampai dengan pukul 22.00," imbuhnya.

Bukan hanya itu, sekitar gorong-gorong pun akibat ditutupnya jalan masyarakat memadati lokasi banjir dan juga mengambil langkah alternatif. Itu dengan menghancurkan pembatas jalan agar aliran air banjir bisa segera mereda dengan cepat.

"Langkah alternatif ini masih sering dilakukan jika terjadi banjir yang menggenangi jalan di lokasi tersebut. Belum ada solusi lain bisa dilakukan warga jika terjadi banjir," sambung Irfan.

Baca Juga: Walhi Lampung dan LBH Desak Pengungkapan Kasus Pencemaran Limbah Aspal

2. Menyalahi aturan Perda Kota Bandar Lampung

Walhi Lampung Soroti Banjir Terjadi di Sejumlah Titik Bandar LampungIlustrasi buku undang-undang. (Pixabay.com/SPOTSOFLIGHT)

Atas situasi ini, Irfan menegaskan sebelumnya Walhi Lampung telah menolak adanya rencana pembangunan pusat perbelanjaan Lampung Living Plaza di Kelurahan Rajabasa. Itu karena, di lokasi tersebut selama ini menjadi daerah persinggahan air ketika sungai berada disampingnya mengalami luapan.

Selain itu, daerah di sekitar pembangunan notabene daerah rawan banjir dan apabila tetap dilakukan pembangunan Lampung Living Plaza. Kondisi itu diprediksi kian memperparah banjir disekitar lokasi.

"Peringatan Walhi terkait potensi bencana di wilayah tersebut pun terbukti terjadi kemarin malam, hanya 2 jam terjadi hujan di lokasi sudah tergenang banjir yang diduga akibat dari aktivitas peningkatan ketinggian permukaan air tanah," ucapnya.

Menurut dia, Lampung Living Plaza dan pemasangan pagar beton di sana sepanjang sungai menjadi alasan Walhi menolak rencana pembangunan dikarenakan menyalahi tata ruang.

"Berkaitan ini diatur dalam Perda Bandar Lampung Nomor 10 Tahun 2011, tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bandar Lampung sebagian lokasi Lampung Living Plaza masuk ke dalam kawasan pendidikan dan pemukiman," papar Irfan.

3. Peringatan keras bagi pemkot

Walhi Lampung Soroti Banjir Terjadi di Sejumlah Titik Bandar LampungTugu Adipura Bandar Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Irfan juga mewanti-wanti, peristiwa banjir ini merupakan peringatan keras bagi pemerintah kota setempat, agar tidak sembarangan menerbitkan izin. "Jangan mengatasnamakan investasi dan ekonomi lalu pemerintah abai terhadap keselamatan dan kenyamanan rakyatnya," tukasnya.

Selain itu, Pemerintah Kota Bandar Lampung juga harus tegas jika memang ada pelanggaran-pelanggaran dilakukan korporasi merugikan rakyat harus diberi sanksi tegas, serta tidak mengeluarkan izin dilokasi memang rawan bencana dan tidak sesuai dengan tata ruang.

"Saat ini pemerintah kota dan DPRD Bandar Lampung sedang melakukan revisi terhadap RTRW Kota Bandar Lampung, tentu kita berharap revisi Perda tersebut dapat menjadikan Kota Bandar Lampung untuk lebih baik lagi," imbuh Irfan.

Maka dari itu imbuhnya, jangan sampai revisi Perda tersebut menjadi ajang “Pengkavlingan” wilayah Kota Bandar Lampung atas nama pembangunan dan pertumbuhan ekonomi. "Bukan berarti mengabaikan keselamatan dan hak masyarakat kota," lanjut dia.

4. Temuan banjir di sejumlah titik Kota Bandar Lampung

Walhi Lampung Soroti Banjir Terjadi di Sejumlah Titik Bandar LampungIlustrasi banjir Jakarta (IDN Times/Mardya Shakti)

Berdasarkan pantauan Walhi Lampung, selain Rajabasa banjir juga terjadi di wilayah lain seperti di Kelurahan Kali Balau Kencana, Kedamaian, Jalan Ki Agus Salim. Selain itu, banjir turut merendam beberapa ruas jalan lainnya seperti di Jalan Kartini, Jagabaya, Jalan Yos Sudarso, Waylunik, dan Sepang Jaya.

Menurut Irfan, temuan ini menunjukan  kondisi Kota Tapis Berseri semakin krisis lingkungan dengan munculnya bencana ekologis.

"Kami ingatkan, ini harus segera ditindaklanjuti dan menjadi perhatian oleh pemerintah Kota Bandar Lampung," tandas dia.

Baca Juga: Walhi Lampung: Pemkot Tak Serius Tangani Sampah dan Alih Fungsi Bukit

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya