Tok! Kurir Sabu 21 Kg Jaringan Fredy Pratama Divonis 20 Tahun Penjara
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - Salah satu kurir jaringan narkotika internasional Fredy Pratama, Fajar Reskianto divonis putusan hukuman 20 tahun kurungan penjara dalam kasus kepemilikan sabu seberat 21 kilogram.
Menurut Ketua Majelis Hakim, Hendro Wicaksono, terdakwa Fajar Reskianto terbukti dan meyakinkan bersalah telah melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Mengadili, menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa, oleh karena itu pidana penjara selama 20 tahun dan denda sejumlah 2 miliar rupiah, dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan maka diganti pidana penjara 4 bulan," ujar Hakim Hendro saat membacakan amar putusan, Selasa (14/11/2023).
Baca Juga: Razia Lapas Narkotika Bandar Lampung, Temukan Linggis hingga Remi
1. Terdakwa sudah akui perbuatannya
Dalam vonis putusan tersebut, majelis hakim menyebutkan pertimbangan memberatkan perbuatan Fajar Reskianto mulai dari melanggar peraturan pemerintah dalam upaya memberantas peredaran narkoba di Tanah Air.
"Perbuatan terdakwa juga dapat merusak generasi muda, bila barang bukti sabu tersebut berhasil diedarkan," imbuh hakim.
Sedangkan perbuatan meringankan, terdakwa dinilai berlaku sopan selama proses persidangan. "Terdakwa juga telah mengakui perbuatannya dan berjanji akan berubah menjadi lebih baik," tambahnya.
2. Terdakwa dan JPU nyatakan pikir-pikir
Menanggapi putusan hakim tersebut, terdakwa Fajar Reskianto melalui penasihat hukumannya menyatakan pikir-pikir atas putusan vonis tersebut. Pernyataan sikap demikian juga disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Kami pikir-pikir Yang Mulia," ucap penasihat hukum terdakwa maupun penuntut umum bergantian.
3. Dituntut penjara seumur hidup
Dalam perjalanan sidang ini, Fajar Reskianto diketahui menerima putusan vonis lebih ringan dari tuntutan tersebut. Pasalnya, terdakwa sebelumnya telah dituntut JPU dengan pidana penjara selama seumur hidup.
Sedangkan untuk pidana denda dalam tuntutan terdakwa Fajar Reskianto dibebankan membayar Rp2 miliar subsider 4 bulan penjara.
Baca Juga: Kajati Lampung Pastikan Pelaku Joki Tes CPNS Bukan Pegawai Kejaksaan