Tewaskan Pelajar SMP di Bandar Lampung, 3 Remaja Dicokok Polisi

- Tiga pelajar ditangkap atas kasus penganiayaan dan pengeroyokan yang menewaskan siswa SMPN 25 Bandar Lampung.
- Ketiga tersangka memiliki peran berbeda dalam penganiayaan, sedangkan dua tersangka lainnya masih buron.
- Aksi penganiayaan ini dipicu oleh motif dendam pribadi antara kelompok korban dengan tersangka, dan ketiga tersangka dijerat Pasal 170 KUHP sub Pasal 80 Perlindungan Anak Ayat 3 dan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951.
Bandar Lampung, IDN Times - Sebanyak tiga remaja laki-laki ditangkap petugas Satreskrim Polresta Bandar Lampung atas kasus penganiayaan dan pengeroyokan menewaskan siswa SMPN 25 Bandar Lampung Predi Saputra (15).
Ketiga pelajar telah ditetapkan sebagai tersangka masing-masing inisal MRP (14), IS alias Bagong (15), dan CSG (15) warga Tanjung Karang Timur, Bandar Lampung.
"Kami menetapkan lima tersangka dalam kasus ini. Tiga di antaranya ini telah kami amankan. Sementara dua tersangka lainnya masih buron," ujar Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol M. Hendrik Apriliyanto, Jumat (20/12/2024).
1. Dua tersangka DPO merupakan pelaku utama

Dijelaskan Hendrik, ketiga tersangka memiliki peran berbeda-beda. MRP membawa senjata tajam jenis parang, IS alias Bagong membawa senjata tajam pisau, dan CSG membawa sajam celurit sekaligus bertugas mengumpulkan rekan-rekannya untuk berkelahi dengan kelompok korban.
Sementara dua tersangka lainnya yang buron, yakni inisial AB alias Otoy (17) dan STP alias Mbot (17). Keduanya ini ditetapkan sebagai pelaku utama usai melukai korban Perdi menggunakan parang sehingga meninggal dunia.
"Kami sudah mengantongi identitas dua tersangka buron lainnya dan meminta kepada pihak keluarga bersikap kooperatif menyerahkan keduanya," kata dia.
2. Diduga akibat dendam pribadi antarkelompok remaja

Dalam peristiwa terjadi di Jalan Dokter Harun 1, Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Tanjung Karang Timur, Rabu (18/12/2024) sekitar pukul 02.00 WIB ini, Hendrik melanjutkan, petugas mengamankan barang bukti satu helai kaos hijau dan satu celana panjang hitam milik korban Predi Saputra, sebilah sajam pisau, sebilah sajam corbek, satu unit flashdisk berisi rekaman CCTV, sehelai kaos hitam, dan celana pendek hitam milik korban lainnya dan pecahan botol beling.
Sementara dari hasil pemeriksaan, ia melanjutkan, aksi pengeroyokan dan penganiayaan berujung maut ini terjadi didasari motif dendam pribadi dari kelompok korban dengan tersangka.
"Namun untuk lebih jelasnya, kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut. Sementara diduga salah satu teman dari korban ada yang kenal," ungkapnya.
3. Para tersangka diancam pidana 15 tahun penjara

Atas perbuatannya dalam insiden, Hendrik menambahkan, ketiga tersangka dijerat Pasal 170 KUHP sub Pasal 80 Perlindungan Anak Ayat 3 dan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951. Ancamannya maksimal pidana 15 tahun penjara.
"Kami terus mengimbau kepada para orang tua agar lebih ketat mengawasi anak-anaknya agar kejadian serupa tidak terulang kembali. Sementara untuk keluarga para pelaku agar menyerahkan diri ke kantor polisi," tegas dia.