Tersinggung Joget Orgen Tunggal, 6 Pemuda Pesibar Habisi Nyawa Korban

Pesisir Barat, IDN Times - Satreskrim Polres Pesisir Barat meringkus enam pelaku pengeroyokan dan penganiayaan hingga mengakibatkan seorang pemuda meninggal dunia di Pekon Tulung Bamban, Kecamatan Pesisir Selatan, Kabupaten Pesisir Barat.
Keenam pelaku inisial DF alias Egi (21), RS (20), SY (20), GD (21), EW (17), dan AS (20) warga Kecamatan Krui Selatan, Pesisir Barat. Kawanan ini mengeroyok korban Lio hingga bersimbah darah mengalami luka berat dan meninggal dunia.
"Korban ditemukan warga tergeletak di pinggir jalan dekat persawahan, yang kemudian dikenali sebagai Lio dalam keadaan sudah tidak bernafas," ujar Kapolres Pesisir Barat, AKBP Alsyahendra, Selasa (31/10/2023).
1. Rekan wanita korban sempat dirangkul salah satu pelaku

Dikatakan Alsyahendra, kejadian pengeroyokan mengakibatkan korban meninggal dunia itu bermula saat korban Lio dan rekan-rekannya menonton hiburan orgen tunggal di Dusun Kupang, Pekon Tulung Bamban, Kamis (26/10/2023) sekitar pukul 23.00 WIB.
Kemudian empat teman korban atas nama Dekilon, Candra, Wahyudi, dan Reinaldi sedang asyik berjoget tiba-tiba dihampiri beberapa orang tidak dikenal dan langsung melayangkan pukulan. Alhasil, para korban berhamburan berlari menyelamatkan diri.
"Setelah kejadian itu, salah seorang dari rombongan memukuli Dekilon, Candra, Wahyudi dan Reinaldi diketahui bernama DF datang menghampiri korban Lio dan saksi Jenita Sari dan langsung merangkul saksi wanita tersebut," ujar kapolres.
Saksi Jenita Sari merasa risih, lantas meminta bantuan kepada korban Lio. Lalu terjadilah keributan antara DF dan teman-temannya langsung memukuli korban. "Korban sempat berusaha melarikan diri, tetapi dikejar rombongan DF yang kemudian dilerai warga dan diminta untuk membubarkan diri," tambahnya.
2. Motif pengeroyokan didasari tersinggung saat berjoget
Memasuki pukul 02.00 WIB, Alsyahendra melanjutkan, warga dan Jenita Sari bersama rekan-rekannya mendapati korban Lio sudah tergeletak bersimbah darah di pinggir jalan dekat persawahan akibat mengalami luka berat dan meninggal dunia.
"Motif para pelaku, itu karena ada ketersinggungan terhadap rekan-rekan korban pada saat berjoget di acara orgen tersebut, hingga terjadi pengeroyokan dan menyasar juga kepada korban sampai meninggal," ungkapnya.
Seiring pengungkapan dan penangkapan keenam pelaku, polisi telah mengamankan barang bukti berupa 1 helai baju hitam dengan tulisan Sachstuff, 1 celana jeans hitam, 1 jaket jeans hitam, 1 bilah pisau, 1 patahan kunci tertancap di dahi kiri korban.
"Ada kemungkinan tambahan tersangka lain. Para tersangka kami jerat dengan Pasal 170 KUHP ayat 2 ke 3 dan/atau Pasal 351 ayat 3, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," tegas dia.
3. Imbau masyarakat patuhi izin keramaian

Berkaca dari peristiwa maut tersebut, Alsyahendra kembali mengimbau kepada seluruh masyarakat hendak mengadakan acara resepsi menyajikan hiburan bisa mengundang banyak orang, agar mengurus perizinan keramaian melalui aparatur desa masing-masing.
"Kami baik dari Polsek maupun dari Polres meminta, supaya hiburan tidak sampai malam sesuai dengan izin yang dikeluarkan paling lambat jam 6 sore, hingga hiburan tersebut tidak menimbulkan kegiatan kontra produktif maupun tindak pidana," tandas kapolres.



















