Tak Kuasa Tahan Birahi, Kakek 72 Tahun Nekat Cabuli IRT di Way Kanan

Pelaku pegang dan remas bagian intim korban

Intinya Sih...

  • Kakek usia 72 tahun di Way Kanan nekat mencabuli seorang ibu rumah tangga
  • Pelaku memegang dan meremas bagian intim korban di warung miliknya
  • Pelaku diamankan setelah suami korban melaporkan aksi bejat sang kakek cabul

Way Kanan, IDN Times - Kakek usia 72 tahun di Kabupaten Way Kanan nekat mencabuli seorang ibu rumah tangga. Pelaku memegang hingga meremas bagian intim korban kini telah diamankan di Mapolsek Pakuan Ratu.

Pelaku inisial SA warga Kampung Pakuan Baru, Kecamatan Pakuan Ratu, Way Kanan. Ia diamankan petugas setelah suami korban melaporkan aksi bejat sang kakek cabul.

"Iya, telah diamankan SA, pelaku diduga melakukan perbuatan cabul terhadap seorang ibu rumah tangga," kata Kapolsek Pakuan Ratu, Iptu Benny Ariawan dikonfirmasi, Selasa (14/5/2024).

Baca Juga: KPU Lampung: Pilkada 2024 Nihil Calon Gubernur-Wagub Jalur Independen

1. Pencabulan terjadi di warung pelaku

Tak Kuasa Tahan Birahi, Kakek 72 Tahun Nekat Cabuli IRT di Way KananIDN Times/Sukma Shakti

Benny menjelaskan, perbuatan cabul pelaku dialami korban di warung milik diduga SA di Kampung Pakuan Baru, Sabtu (11/5/2024) sekitar pukul 06:30 WIB. Saat itu, korban sebut saja Mawar merupakan ibu rumah tangga berusia 21 tahun datang ke warung tersebut dengan maksud berbelanja kebutuhan sehari-hari.

Saat korban memilih barang belanja, pelaku datang dari arah belakang dan langsung melakukan perbuatan asusila dengan memegang dan meremas bagian intim Mawar.

"Korban berusaha menghindar dengan melepaskan tangan kanannya pelaku menggunakan tangan kirinya, tapi pelaku seketika justru menarik dan kembali melakukan perbuatan cabulnya," ungkap kapolsek.

2. Cerita kepada suami sambil menangis

Tak Kuasa Tahan Birahi, Kakek 72 Tahun Nekat Cabuli IRT di Way KananBarang bukti aksi cabul kakek 72 tahun terhadap ibu muda di Way Kanan. (Dok. Polsek Pakuan Ratu).

Korban akhirnya bisa melarikan diri bergegas pulang ke rumah dan langsung menceritakan peristiwa cabul telah dialaminya kepada sang suaminya sambil menangis.

Akibat peristiwa pelecehan seksual terhadap, korban mengalami rasa takut, malu dan trauma. Mendengar pengakuan korban, sang suami tidak terima langsung melaporkan kejadian ke Polsek Pakuan Ratu.

"Mendapati laporan korban ini, masih di hari yang sama, kami langsung menangkap pelaku SA dan sejumlah barang bukti di kediamannya Kampung Pakuan Baru," jelas kapolsek.

3. Pelaku ngaku tak kuasa tahan nafsu birahi

Tak Kuasa Tahan Birahi, Kakek 72 Tahun Nekat Cabuli IRT di Way KananIlustrasi pencabulan. (IDN Times/Sukma Shakti)

Pascaberhasil diamankan, Benny melanjutkan, pelaku SA digelandang petugas ke Mapolsek setempat, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan petugas, pelaku SA mengaku tak kuasa menahan nafsu birahinya hingga nekat mencabuli korban.

"Pelaku dapat dikenakan Pasal 289 KUHP, karena melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan. Ancaman maksimal 9 tahun penjara," tandas kapolsek.

4. Layanan kekerasan perempuan dan anak di Lampung

Tak Kuasa Tahan Birahi, Kakek 72 Tahun Nekat Cabuli IRT di Way KananIlustrasi kekerasan (Ilustrasi/IDN Times)

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA) mengimbau para korban atau penyintas kekerasan baik perempuan maupun anak, untuk mau dan berani melaporkan bentuk kekerasan yang mereka alami pada layanan pengaduan via telepon Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129.

Layanan SAPA dibuat untuk memudahkan akses bagi korban atau penyintas untuk melakukan pengaduan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Pelaporan juga dapat dilakukan melalui Dinas PPPA Provinsi Lampung melalui kontak nomor (0721) 709600 atau (0721) 489983, atau melalui call center Pemerintah Provinsi Lampung di nomor 0811 790 5000 (WhatsApp, SMS, atau telepon).

Baca Juga: Tamat! Akhir Kiprah Komplotan Bandit Pencuri Motor di Bandar Lampung

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya