Rusak 84 Pohon Sawit Perusahaan Swasta, 2 Warga Way Kanan Ditangkap
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Way Kanan, IDN Times - Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Way Kanan menangkap dua pemuda berinisial IG (36) dan AL (25), Kamis (8/12/2022) sekitar pukul 18.30 WIB. Keduanya merupakan warga Kampung Tanjung Raja Giham, Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan.
Kasatsekrim Polres Way Kanan, AKP Andre Try Putra mengatakan, IG dan AL ditangkap usai kedapatan merusak 84 pohon kelapa sawit milik PT Kartika Mangestitama (Karisma) di Afdeling III WKNE Blok D 1 Kampung Tanjungraja Giham.
"Benar, kedua tersangka ini melakukan kekerasan terhadap barang di kebun sawit Afdeling milik PT Karisma," ujarnya, Sabtu (10/12/2022).
Baca Juga: Sekda Way Kanan Ikut Titip Luluskan Mahasiswa Masuk Unila Rp250 Juta
1. Laporan kepolisian ditujukan ke Mapolres Way Kanan
Andre melanjutkan, perusakan puluhan pohon sawit itu terjadi, Kamis (13/10/2022) pukul 11.00 WIB. Waktu itu, saksi Muhlis sebagai karyawan PT Karisma mendapat kabar dari petugas keamanan perusahaan, terjadi pengrusakan batang pohon kelapa sawit di kebun sawit di Blok D 1 Kampung Tanjung Raja Giham, Blambangan Umpu.
Mendengar kabar tersebut, saksi bersama petugas keamanan itu langsung meninjau lokasi dimaksud. Setibanya di tempat kejadian perkara (TKP), benar adanya tanaman pohon kelapa sawit sebanyak 84 batang diduga telah ditebang dan dirusak IG alias Een dan AL.
"Atas kejadian ini, saksi langsung melaporkan perbuatan kedua pelaku ke Mapolres Way Kanan, yang langsung kami tindaklanjuti," imbuhnya.
2. Perusahaan rugi Rp213 juta
Akibat perbuatan pengerusakan dilakukan kedua pelaku, Andre mengungkapkan perusahaan sawit setempat harus menanggung kerugian bernilai fantastis yakni mencapai sekitar Rp213 juta.
Satreskrim Polres Way Kanan mendapatkan laporan tersebut, mulai menyelidiki sekaligus memeriksa sejumlah saksi. Kemudian pelaku IG dan AL ditangkap di rumahnya Kampung Tanjung Raja Giham tanpa perlawanan, Kamis (8/12/2022) pukul 18.30 WIB.
"Kedua pelaku kini sudah diamankan di Polres Way Kanan, dan akan kita lakukan pemeriksaan lebih lanjut," imbuh Andre.
3. Terancam pidana penjara 5 tahun
Kasatreskrim juga menegaskan, bila hasil penyidikan IG dan AL ditemukan perbuatanya mengandung unsur tindak pidana. Maka bakal diproses sesuai persangkaan Pasal 170 KUHP.
"Ancam pidananya penjara paling lama 5 tahun 6 bulan," tandas dia.
Baca Juga: Keracunan Gas, Pemuda di Way Kanan Meninggal saat Kuras Sumur Rumah