Polisi Tetapkan 8 Tersangka Baru Kasus Persekusi Ibadah Natal di Tuba

Peran salah satu tersangka janjikan uang Rp50 ribu ke warga

Bandar Lampung, IDN Times - Subdit 1 Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Lampung kembali menetapkan 8 tersangka kasus dugaan tindak pidana persekusi perayaaan ibadah Natal di Gereja Protestan Indonesia (GPI) Kampung Banjar Agung, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang, Provinsi Lampung, Sabtu (25/12/2021).

Kedelapan tersangka tersebut masing-masing inisial AM, MS, PT, EH, TR, AS, EP, dan JS. Mereka diketahui seluruhnya merupakan warga kampung setempat.

"Ini adalah hasil pengembangan dari pemeriksaan saksi-saksi dilakukan tim penyidik, terhadap penangkapan tersangka utama sebelumnya yang sudah kami tahan dalam kasus ini inisial IM (46)," ujar Kasubdit 1 Kamneg Polda Lampung, AKBP Dodon Priyambodo, Selasa (25/1/2022).

Baca Juga: Viral! Sekelompok Warga Tulang Bawang Persekusi Ibadah Natal

1. Satu tersangka janjikan imbalan uang tunai Rp50 ribu kepada warga

Polisi Tetapkan 8 Tersangka Baru Kasus Persekusi Ibadah Natal di TubaSubdit 1 Kamneg Ditreskrimum Polda Lampung kembali menetapkan 8 tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana persekusi perayaaan ibadah Natal di Tulang Bawang. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Lebih lanjut Dodon mengungkapkan, kedelapan tersangka memiliki peranan masing-masing seperti AM, mendatangi rumah ibadah dan menanyakan izin mendirikan bangunan bersama IM, sehingga terhentinya perayaan Natal. Sementara MS ikut datang ke rumah ibadah dan teriak dengan nada keras untuk menyuruh mematikan musik ibadah Natal.

Sedangkan tersangka PT bersama IM ikut datang ke rumah ibadah dan meneriakkan nada keras, untuk menyuruh mematikan musik saat ibadah Natal, serta pada malam harinya ikut memasang kayu menyegel pintu bangunan gereja.

"Tersangka EH membantu IM mencari dukungan warga, dengan cara mengumpulkan tanda tangan persetujuan penutupan gereja dengan imbalan uang sebesar 50 ribu. Dia juga ikut mengumpulkan masa, guna mendatangi gereja untuk menanyakan izin pendirian bangunan sekaligus menyegel dan memasang banner di gereja," terang Dodon.

Lalu tersangka TR berperan ikut memasang kayu segel di pintu masuk gereja dan menerima banner dari tersangka IM, "Dia juga memasang banner itu di pintu telah disegel oleh papan," sambung Kasubdit.

2. Polisi pastikan proses penyidikan perkara masih terus berlangsung

Polisi Tetapkan 8 Tersangka Baru Kasus Persekusi Ibadah Natal di TubaSubdit 1 Kamneg Ditreskrimum Polda Lampung kembali menetapkan 8 tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana persekusi perayaaan ibadah Natal di Tulang Bawang. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Selain aksi persekusi, Dodon menambahkan kasus tersebut juga mengikutsertakan upaya pengancaman dilakukan oleh tersangka AS, yang mengancam akan memukul F anak dari Sopan Sidabutar pada saat dilakukan penyegelan pintu depan rumah ibadah.

Sedangkan tersangka EP, membantu membawa papan kayu serta ikut memasang kayu untuk
segel pintu rumah ibadah dan JS ikut berada di gedung serta menanyakan tentang alasan pembukaan gereja.

"Mereka 7 tersangka semuanya kami tangkap pada Sabtu (22 Januari 2022) dan satu orang lainnya baru diamankan pada satu hari berselang yakni, Minggu," ucapnya.

Disinggung terkait bakal penetapan calon tersangka lainnya, Dodon menegaskan, hal tersebut masih belum dapat dipastikan. Kendati demikian proses penyidik masih akan terus berlanjut.

"Sementara mereka ini yang benar-benar jelas dulu peranannya, kalau belum jelas kita dalami lagi," lanjut Kasubdit. 

3. Terancam pidana penjara maksimal 10 tahun

Polisi Tetapkan 8 Tersangka Baru Kasus Persekusi Ibadah Natal di TubaSubdit 1 Kamneg Ditreskrimum Polda Lampung kembali menetapkan 8 tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana persekusi perayaaan ibadah Natal di Tulang Bawang. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Atas perbuatan para tersangka, Dodon menegaskan, mereka seluruhnya bakal dipersangkakan Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 Jo Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 160 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 156a Huruf 'a' KUHP Jo Pasal 55 KUHP.

Selain itu mereka dijuga dikenakan Pasal 156 KUHP Jo 55 KUHP dan/atau Pasal 175 KUHP Jo Pasal 55 KUHP. "Ancamannya maksimal 10 tahun pidana penjara," tandas dia.

Baca Juga: Polisi Tetapkan Satu Tersangka Pelarangan Ibadah Natal di Tulang Bawang

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya