Polda Lampung Serahkan Tersangka Eks Amir Khilafatul Muslimin ke Jaksa

Tersangka sebut Presiden Jokowi sebagai komunis

Bandar Lampung, IDN Times - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimun) Polda Lampung resmi menyerahkan barang bukti dan tersangka eks Amir Khilafatul Muslimin Bandar Lampung, Chairuddin alias Abu Bakar kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung, Kamis (18/8/2022).

Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Lampung, AKBP Rahmad Hidayat mengatakan, pelimpahan penanganan perkara terkait tindak pidana menyiarkan berita atau kabar bohong, hingga menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat tersebut dilakukan karena kejaksaan telah menyatakan berkas perkara lengkap atau P21.

"Alhamdulillah untuk pengiriman berkas pada tahap 2 sudah dinyatakan lengkap alias P21. Hari ini tersangka Abu Bakar dan barang bukti akan kita limpahkan ke kejaksaan," ujarnya, saat dimintai keterangan.

Baca Juga: 51 Mantan Khilafatul Muslimin di Lampung Kembali Ikrar Setia NKRI

1. Libatkan 6 saksi ahli

Polda Lampung Serahkan Tersangka Eks Amir Khilafatul Muslimin ke JaksaDitreskrimun Polda Lampung resmi menyerahkan barang bukti dan tersangka eks Amir Khilafatul Muslimin Bandar Lampung, Chairuddin alias Abu Bakar ke Kejaksaan. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Dalam proses penyelidikan dan penyidikan kasus tersebut, Rahmad mengungkapkan, personel Ditreskrimun Polda Lampung telah memeriksa keterangan 19 orang saksi dan memintai pendapat ke sebanyak 6 saksi ahli menyangkut penangangan perkara.

Sementara terkait barang bukti dilimpahkan, polisi bakal menyerahkan 1 memory card berisikan video penyebaran berita bohong Abu Bakar, 1 cuplikan video pendek penangkapan Ditreskrimum Polda Metro Jaya, 7 lampiran screenshoot komentar dari HP para saksi mengikuti dan menyaksikan komentar video Abu Bakar di medsos kepada jaksa.

"Kasus ini bermula dari tersangka mengeluarkan statement bohong dan kata-kata bertentangan dengan Undang-Undang pada tanggal 7 Juni 2022 kemarin," kata Kasubbid.

2. Tersangka sebut pemerintah anti Islam dan Presiden Jokowi komunis

Polda Lampung Serahkan Tersangka Eks Amir Khilafatul Muslimin ke JaksaDitreskrimun Polda Lampung resmi menyerahkan barang bukti dan tersangka eks Amir Khilafatul Muslimin Bandar Lampung, Chairuddin alias Abu Bakar ke Kejaksaan. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Terkait peran Abu Bakar, Rahmad mengungkapkan, tersangka menyampaikan berita atau kabar bohong saat proses penangkapan Ditreskrimun Polda Metro Jaya terhadap Kholifah Khilafatul Muslimin, Abdul Qodir Hasan Baraja di Kantor Pusat Khilafatul Muslimin di Kota Bandar Lampung awal Juni 2022.

Kala itu, Abu Bakar menyebutkan sang pimpinan ditangkap kepolisian saat melaksanakan salat subuh di Masjid Kekhalifahan di kantor pusat setempat dan secara gamblang menyebutkan pemerintah Indonesia anti terhadap Islam, serta Presiden RI Joko 'Jokowi' Widodo bagian dari komunis.

"Ia dengan sengaja dan sadar berstatment di depan awak media, kemudian terekam dan tersebar," imbuh Kasubbid.

3. Terancam penjara 15 tahun

Polda Lampung Serahkan Tersangka Eks Amir Khilafatul Muslimin ke JaksaDitreskrimun Polda Lampung resmi menyerahkan barang bukti dan tersangka eks Amir Khilafatul Muslimin Bandar Lampung, Chairuddin alias Abu Bakar ke Kejaksaan. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Rahmad menegaskan, pelimpahan berkas perkara Abu Bakar bersama dengan persangkaan pelanggaran Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang (UU) RI Nomor 1 Tahun 1946, tentang peraturan hukum pidana atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 huruf a Ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

"Pada kasus ini tersangka terancam kurungan penjara selama 15 tahun," tandas dia.

Baca Juga: Berkas Perkara Eks Amir Khilafatul Muslimin Sebut Jokowi Komunis P21

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya