Pencuri Materai PT Pos Tertangkap, Pelaku Raup Keuntungan Rp200 Juta

Materai dijual online dan offline

Bandar Lampung, IDN Times - Personel Satreskrim Polresta Bandar Lampung menangkap satu pelaku pencurian 150 ribu lembar materai Rp10 ribu milik PT Pos Indonesia Cabang Bandar Lampung. Tersangka inisal BR (27), warga Jalan Sukardi Hamdani Palapa 10 Blok N, Gunung Terang, Segala Mider, Bandar Lampung.

Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra mengatakan, pihak kepolisian mengamankan tersangka BR, usai Tim Opsnal Tekab 308 Polresta Bandar Lampung menyelidiki under cover buy membeli materai harga Rp8 ribu per satu materai via online.

"Kami menyesuaikan antara materai dibeli dengan data materai hilang. Hasilnya, barang penjualan itu sesuai dengan materai dicuri milik kantor PT Pos Indonesia. Tersangka langsung kami tangkap," ujarnya dihadapan awak media, Selasa (19/7/2022).

Baca Juga: Sekarung Materai Kantor Pos Bandar Lampung Raib, Kerugian Rp1,5 Miliar

1. Dua pelaku utama masih buron

Pencuri Materai PT Pos Tertangkap, Pelaku Raup Keuntungan Rp200 JutaPolisi tangkap BR, salah satu pelaku pencurian materai PT Pos Bandar Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka BR, Dennis mengungkapkan, barang bukti materai curian itu didapat tersangka dari kedua rekannya masing-masing inisal H dan F. Keduanya merupakan warga Kota Bandar Lampung.

"Dua terduga pelaku lainnya H dan F ini sedang dalam pengejaran anggota kami di lapangan. Mereka juga sudah ditetapkan masuk dalam DPO (daftar pencarian orang," kata Kasatreskrim.

Menurutnya, kuat dugaan keterlibatan terduga pelaku H dan F sebagai tersangka utama sekaligus otak aksi pencurian. "Ini masih kita selidiki lebih lanjut, kami juga sedang bekerjasama dengan PT Pos untuk mencari motif dan modus sebenarnya, kenapa pencurian ini bisa terjadi," tambah Dennis.

2. Materi dijual via online dan offline

Pencuri Materai PT Pos Tertangkap, Pelaku Raup Keuntungan Rp200 JutaPolisi tangkap BR, salah satu pelaku pencurian materai PT Pos Bandar Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Bersama dengan tersangka BR, Dennis mengungkapkan, polisi turut mengamankan 8 lembar materai  (per lembar berisikan 50 materai Rp10 ribu), sehingga ditotal dari tangan pelaku polisi menyita sebanyak 4.050 materai.

Dalam modus penjualan materai, tersangka BR diketahui memasarkan barang curian tersebut via offline ke toko-toko fotocopy seputar Kota Bandar Lampung, hingga secara daring ataupun online di market place serta e-commerce kenamaan.

"Dari tangan pelaku, kami kurang lebih mampu menyelamatkan potensi kerugian negara sekitar sekitar 40 jutaan. Sementara barang bukti lainnya untuk saat ini masih kami telusuri," ungkap kasatreskrim.

3. Raup keuntungan Rp200 juta

Pencuri Materai PT Pos Tertangkap, Pelaku Raup Keuntungan Rp200 JutaPolisi tangkap BR, salah satu pelaku pencurian materai PT Pos Bandar Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Dennis menambahkan, tersangka BR dalam menjalankan aksi penjualan materai curian tersebut mengaku telah meraup keuntungan kurang lebih mencapai Rp200 juta. Uang tersebut digunakan pelaku untuk menikmati gaya hidup mewah dan berfoya-foya, termasuk bermain judi slot.

Atas perbuatan tersangka tersebut, BR dipersangkakan Pasal 363 KUHP Juncto 480 KUHP. "Ancaman pidana sekitar 6 tahun kurungan penjara," tandas Kasatreskrim.

Baca Juga: Materai Rp1,5 Miliar Hilang, Sopir dan Karyawan Kantor Pos Diperiksa

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya