Pelapor Pemalsuan AJB Lahan Desak Polda Lampung Sita Barang Bukti

Terlapor AN telah ditetapkan tersangka

Bandar Lampung, IDN Times - Pelapor kasus dugaan perkara pemalsuan akta jual beli (AJB) lahan, Sarimewati mempertanyakan penyitaan barang bukti belum terlaksana terhadap kasus terlapor inisal AN. Kasus itu tengah ditangani penyidik Subdit II Ditreskrimum Polda Lampung.

Melalui Penasihat Hukum, Marwan mengatakan, pihaknya mendorong penyidik segera menyita barang bukti perkara, mengingat terlapor AN telah ditetapkan tersangka. Apalagi, laporan kasus sang klien telah berlangsung sejak 2019 lalu, namun hingga kini tak kunjung selesai alias P21.

"Sekarang sudah 2022, artinya sudah tiga tahun. Kita sudah melaporkan tindak pidana pemalsuan oleh AN ini dan proses penyidikan sudah berjalan, hingga terlapor ditetapkan sebagai tersangka," ucapnya, Rabu (28/9/2022).

Baca Juga: Polda Lampung Bongkar Penyelundupan 35 Kg Sabu, Modus Kotak Kue!

1. Penyitaan barang bukti salah satu upaya pembuktian perkara

Pelapor Pemalsuan AJB Lahan Desak Polda Lampung Sita Barang BuktiPaxels

Menurut Marwan, sebagai pihak pelapor penyidik Ditreskrimum Polda Lampung sejatinya perlu segera menyita barang bukti. Mengingat, pentingnya dalam pembuktian pada dugaan kasus tindak pidana pemalsuan tersebut.

"Terlapor AN tidak mau menyerahkan barang buktinya. Padahal ini kan dugaan pemalsuan surat, jelas barang bukti harus disita tapi sementarakan tidak. Nah ini ada apa," ungkapnya.

Olah karenanya, bila tersangka AN enggan menyerahkan barang bukti, sejatinya kepolisian mampu mengambil langkah upaya-upaya lain dalam penanganan perkara. "Polda lebih dari tahu itu, harus ada upaya paksa apa yang dilakukan seandainya tersangka tidak menyerahkan barang bukti," sambung Marwan.

2. Perlu dilakukan penyitaan paksa

Pelapor Pemalsuan AJB Lahan Desak Polda Lampung Sita Barang BuktiMapolda Lampung berada di Jl. Terusan Ryacudu, Kelurahan Way Huwi, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Persoalan pentingnya penyitaan barang bukti juga disebut-sebut Marwan bakal mempengaruhi perjalanan pembuktian dugaan pemalsuan AJB. Sehingga kepolisian harus bisa bersih tegas dalam mengupayakan penyitaan paksa terhadap lahat sengketa dalam kasus.

"Jangan semisal sampai timbul kesan pihak kepolisian kooperatif dengan tersangka. Sebab AN sendiri tidak mau menyerahkan barang bukti dan Polda tidak ada upaya untuk menyitanya," tegas dia.

Maka dari itu, ia pun mendorong kepolisian dapat mengambil langkah-langkah cepat dan pasti atas penanganan penetapan tersangka AN sejak 2020 tersebut. "Perlu ada upaya paksa badan, tapi kenapa ini tidak bisa dilakukan oleh Polda Lampung?," lanjutnya.

3. Dugaan pemalsuan telah dilampirkan ke dalam berkas perkara

Pelapor Pemalsuan AJB Lahan Desak Polda Lampung Sita Barang BuktiIlustrasi berkas perkara.

Terkait pertanyaan tersebut, Dirreskrimum Polda Lampung, Kombes Pol Reynold Hutagalung menjelaskan, sejatinya barang bukti dimaksud tidak ditemukan saat dilakukan proses penggeledahan.

Meski demikian dalam pembuktian tindak pidana tersebut, pihaknya telah melampirkan seluruh bukti-bukti tentang dugaan pemalsuan AJB ke dalam berkas perkara atas nama tersangka AN.

"Barang buktinya tidak ada. JPU meminta legalitas kepemilikan, itu sudah masuk menjadi kelengkapan berkas perkara kasus ini," tandas dia.

Baca Juga: Konten 'Kejaksaan Sarang Mafia', Persaja Lampung Laporkan Alvin Lim

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya