Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Modus Bujuk Rayu, Kepala SPPG Lampung Timur Lecehkan Anak Usia 9 Tahun

Modus Bujuk Rayu, Kepala SPPG Lampung Timur Lecehkan Anak Usia 9 Tahun
Polisi menggelandang dan memeriksa tersangka DD di Mapolsek Purbolinggo. (Dok. IDN Times).
Intinya Sih
  • Seorang pejabat Kepala SPPG Lampung Timur berinisial DD ditangkap polisi karena diduga menculik dan mencabuli anak perempuan berusia sembilan tahun di Kecamatan Purbolinggo.
  • Pelaku menggunakan modus bujuk rayu meminta bantuan korban sebelum membawa ke area sawah, dengan barang bukti berupa sepeda motor dan rekaman CCTV yang menguatkan penyelidikan.
  • Polisi menjerat tersangka dengan pasal perlindungan anak serta mendalami kemungkinan adanya korban lain, sementara Kementerian PPPA mengimbau masyarakat melapor melalui layanan SAPA 129.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Lampung Timur, IDN Times - Seorang pria menjabat Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Lampung Timur digelandang polisi atas kasus dugaan penculikan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Pelaku berinisial DD (27) ditangkap personel gabungan di area parkir sebuah minimarket Desa Taman Fajar, Kecamatan Purbolinggo, Lampung Timur.

"Benar, kami telah mengamankan seorang pria berinisial DD yang diduga melakukan penculikan serta pencabulan terhadap anak perempuan berusia sembilan tahun," ujar Kapolsek Polsek Purbolinggo, AKP Irwan Susanto dikonfirmasi, Jumat (6/3/2026).

1. Modus bujuk rayu minta bantuan korban

IMG_20260306_111152.jpg
Polisi menggelandang dan memeriksa tersangka DD di Mapolsek Purbolinggo. (Dok. IDN Times).

Berdasarkan hasil penyelidikan, Irwan mengungkapkan, peristiwa kasus dugaan penculikan dan pencabulan itu terjadi di area persawahan Kecamatan Purbolinggo, Jumat (30/1/2026).

Modusnya, pelaku melancarkan aksi bujuk rayu terhadap korban seraya memaksa dengan alasan hendak meminta bantuan mengambil buku di sekolah.

"Jadi setelah korban bersedia ikut, pelaku justru membawa anak tersebut ke area sawah dan diduga melakukan perbuatan cabul terhadap korban," ungkapnya.

2. Barang bukti motor hingga rekaman CCTV

IMG_20260306_111208.jpg
Penampakan TKP tersangka DD menculik dan mencabuli bocah perempuan. (Dok. IDN Times).

Berbekal laporan polisi ihwal persitiwa tersebut, Irwan melanjutkan, aparat bergerak melaksanakan serangkaian penyelidikan sebelum meringkus DD kini telah ditetapkan sebagai tersangka, Selasa (3/3/2026)

Selain tersangka, polisi turut menyita sejumlah barang bukti tindak pidana berupa satu unit sepeda motor digunakan DD saat beraksi, hingga rekaman kamera pengawas (CCTV).

"Dalam hasil pemeriksaan awal, tersangka ini juga sudah mengakui seluruh perbuatannya telah membawa dan mencabuli korban anak tersebut," tegas Kapolsek.

3. Dalami kemungkinan ada korban lain

IMG_20260306_111221.jpg
Barang bukti sepeda motor yang digunakan oleh tersangka DD. (Dok. IDN Times).

Irwan menegaskan, tersangka DD dijerat dengan dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.

"Penyidik kami hingga kini masih terus mendalami kasus tersebut, termasuk kemungkinan adanya korban lain," tegas Irwan.

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA) mengimbau para korban atau penyintas kekerasan baik perempuan maupun anak, untuk mau dan berani melaporkan bentuk kekerasan yang mereka alami pada layanan pengaduan via telepon Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129.

Layanan SAPA dibuat untuk memudahkan akses bagi korban atau penyintas untuk melakukan pengaduan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Pelaporan juga dapat dilakukan melalui Dinas PPPA Provinsi Lampung melalui kontak nomor (0721) 709600 atau (0721) 489983, atau melalui call center Pemerintah Provinsi Lampung di nomor 0811 790 5000 (WhatsApp, SMS, atau telepon).

Share
Topics
Editorial Team
Irma Yudistirani
EditorIrma Yudistirani
Follow Us

Latest News Lampung

See More