Belasan Monyet-Elang Disita di Pelabuhan Bakauheni hendak Dikirim ke Tangerang

- Petugas gabungan menggagalkan penyelundupan tujuh burung elang dan 13 anak monyet di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, yang hendak dikirim ke Tangerang tanpa dokumen resmi.
- Sopir bus mengaku hanya diminta seseorang untuk mengangkut kardus dan keranjang berisi satwa tersebut, sementara aparat masih menelusuri pihak pengirim serta penerima.
- Seluruh satwa kini dirawat di fasilitas Jaringan Satwa Indonesia untuk pemulihan sebelum dilepasliarkan, sesuai ketentuan UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang perlindungan satwa liar.
Lampung Selatan, IDN Times - Praktik perdagangan satwa liar dilindungi kembali diungkap di Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni, Lampung Selatan. Belasan ekor anak monyet hingga burung elang disita hendak diselundupkan ke Tangerang, Banten.
Kepala Karantina Lampung, Donni Muksydayan membenarkan kegiatan penindakan tersebut. Petugas gabungan menggagalkan pengiriman tujuh ekor burung elang dan 13 ekor anak monyet di Pelabuhan Bakauheni.
"Benar, tim gabungan mendapati dua ekor elang dewasa dan lima ekor anakan dimasukkan ke dalam satu kardus. Sementara 13 ekor anak monyet ditemukan di dalam tiga keranjang," ujarnya dikonfirmasi, Jumat (6/3/2026).
1. Pengiriman tanpa dokumen resmi

Donni melanjutkan, seluruh satwa liar tersebut ditemukan dalam sebuah unit bus saat melalui pemeriksaan di pintu masuk Seaport Intradiction Pelabuhan Bakauheni, Rabu (4/3/2026) sekitar pukul 04.00 WIB.
Hasil pemeriksaan, satwa jenis elang dan monyet diduga hendak dikirim ke wilayah Tangerang tidak dilengkapi persyaratan dokumen resmi seperti Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Dalam Negeri (SATSDN).
"Setiap pengiriman hewan wajib memenuhi persyaratan karantina dan dokumen resmi, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan,” tegasnya.
2. Sopir bus mengaku dihubungi seseorang, tujuan pengiriman ke Tangerang

Merujuk keterangan sopir bus, mengaku hanya dihubungi seseorang sehari sebelumnya untuk mengangkut kardus dan keranjang berisi satwa tersebut ke Tangerang.
"Ya, saat ini aparat masih mendalami keterangan dari sopir tersebut, untuk menelusuri pihak pengirim dan penerima," ucapnya.
Donni menjelaskan, burung elang disita termasuk jenis satwa dilindungi yang memiliki peran ekologis penting sebagai predator puncak dalam menjaga keseimbangan rantai makanan. Sementara primata turut diamankan juga berkontribusi dalam penyebaran biji dan regenerasi hutan. "Pengambilan satwa dari alam, khususnya anakan dapat berdampak serius terhadap populasi mereka di habitat asli," lanjut dia.
3. Seluruh satwa dalam perawatan dan pemantauan kesehatan

Donni menerangkan ketentuan aspek perlindungan dan konservasi satwa liar saat ini mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2024 menggantikan UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
"Dalam regulasi terbaru tersebut ditegaskan larangan menangkap, memiliki, mengangkut, dan memperniagakan satwa dilindungi tanpa izin, dengan ancaman pidana penjara dan denda," jelasnya.
Pasca diamankan, satwa tersebut dititipkan di fasilitas aviary milik Jaringan Satwa Indonesia (JSI) untuk menjalani perawatan dan pemantauan kesehatan lebih lanjut, sebelum dilepaskan ke alam liar.
"Penindakan ini diharapkan menjadi bagian dari komitmen bersama dalam memperkuat perlindungan satwa liar dan menjaga keberlanjutan ekosistem Indonesia," imbuh Kabalai.


















