Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

BGN Pecat Kepala SPPG Cabuli Bocah SD di Lampung Timur

BGN Pecat Kepala SPPG Cabuli Bocah SD di Lampung Timur
Polisi menggelandang dan memeriksa tersangka DD di Mapolsek Probolinggo. (Dok. IDN Times).
Intinya Sih
  • BGN resmi memecat Kepala SPPG Tanjung Kesuma berinisial DD setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan anak, serta mencabut statusnya sebagai ASN PPPK.
  • Pihak BGN menegaskan tindakan asusila DD merupakan perilaku pribadi yang melanggar hukum dan tidak berkaitan dengan institusi maupun program BGN.
  • BGN tetap bertanggung jawab secara moral dengan menyiapkan pendampingan psikologis dan trauma healing bagi korban, namun tidak memberikan bantuan hukum kepada tersangka.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Bandar Lampung, IDN Times - Badan Gizi Nasional (BGN) memecat Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Tanjung Kesuma di Kabupaten Lampung Timur (Lamtim) berinisial DD (27). DD dipecat karena menjadi tersangka kasus pencabulan terhadap anak perempuan usia 9 tahun.

Perwakilan BGN di Provinsi Lampung, Gede menginformasikan ihwal keputusan telah ditetapkan oleh jajaran BGN RI tersebut. Tersangka DD dicopot dari jabatannya sebagai kepala SPPG dan diberhentikan statusnya dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

"Iya benar, yang bersangkutan sudah disanksi diberhentikan, ini keputusannya dari BGN langsung," ujarnya dikonfirmasi, Sabtu (7/3/2026).

1. Perbuatan pelaku adalah urusan pribadi

IMG_20260306_111152.jpg
Polisi menggelandang dan memeriksa tersangka DD di Mapolsek Probolinggo. (Dok. IDN Times).

Gede melanjutkan, keputusan pemecatan tersebut sebagaimana berdasarkan Undang-Undang ASN. Selain itu,tindakan asusila telah dilakukan DD ditegaskan merupakan perilaku personal yang melanggar hukum dan tidak berkaitan dengan institusi maupun program BGN.

​Oleh karenanya, BGN tetap memberikan sanksi terberat berupa pemecatan terhadap tersangka DD, terlebih statusnya diketahui telah diangkat sebagai ASN PPPK.

"Pertanggungjawabannya pun dari pihak terkait. Jadi dari BGN pun ya sanksinya lebih terhadap statusnya saja. Karena dia sudah PPPK, mengikuti Undang-Undang PPPK-nya," tegas Gede.

2. Siapkan pendampingan psikolog hingga trauma healing untuk korban​

ilustrasi psikolog (freepik.com/rawpixel
ilustrasi psikolog (freepik.com/rawpixel

Meski perbuatan pelaku dilakukan secara individu, BGN menyatakan tetap bertanggung jawab secara moral untuk memulihkan kondisi psikis korban yang disebut hingga saat ini masih mengalami trauma cukup berat.

Langkah-langkah pendampingan dimaksud mulai dari ​mencari psikolog, memberikan trauma healing untuk program pemulihan secara intensif, hingga pendekatan komunikasi dengan keluarga korban.

​"Kami tidak memungkiri (trauma korban), dari pihak Badan Gizi tetap akan bertanggung jawab karena pemberitaan telah menyeret profo Kepala SPPG dan menyangkut program Badan Gizi," tegas Gede.

3. Tidak ada pendampingan hukum bagi tersangka DD

IMG_20260306_111208.jpg
Penampakan TKP tersangka DD menculik dan mencabuli bocah perempuan. (Dok. IDN Times).

Gede menegaskan, ​BGN secara eksplisit menolak untuk memberikan bantuan hukum kepada DD. Menurutnya, kasus pencabulan ini masuk dalam kategori kejahatan luar biasa dan jelas bertentangan dengan program-program BGN

​Disinggung ihwal keberhasilan pelaku DD mampu lolos seleksi rekrutmen BGN, Gede menyebutkan, sebenarnya BGN sudah memiliki sistem mitigasi yang ketat dalam proses rekrutmen mulai dari proses kesehatan jiwa (Keswa) hingga tahapan profiling.

"Nah, itu (lolosnya DD sebagai pegawai SPPG), bukan kapasitas saya untuk menjawab. Jadi terkait hal rekrutmen itu ada di bagian pusat," imbuhnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Martin Tobing
EditorMartin Tobing
Follow Us

Latest News Lampung

See More