Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Perusahaan Wajib Bayar THR Maksimal H-7 Lebaran? Ini Kata Disnaker

Perusahaan Wajib Bayar THR Maksimal H-7 Lebaran? Ini Kata Disnaker
Ilustrasi THR untuk pekerja. (pexels.com/Defrino Maasy)
Intinya Sih
  • Disnaker Lampung mewajibkan seluruh perusahaan membayar THR paling lambat tujuh hari sebelum Idul Fitri 1447 H, dengan pembayaran tunai dan tidak boleh dicicil.
  • Posko Pengaduan THR dibuka sejak 2 hingga 27 Maret 2026 untuk menerima laporan atau konsultasi pekerja terkait pelanggaran pembayaran THR oleh perusahaan.
  • Pekerja dengan masa kerja minimal satu tahun berhak atas THR setara satu bulan upah, sedangkan yang belum genap setahun mendapat perhitungan proporsional sesuai lama bekerja.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Bandar Lampung, IDN Times - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Lampung mewajibkan seluruh perusahaan di wilayah setempat, untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.

Kepala Disnaker Provinsi Lampung, Agus Nompitu mengatakan, kewajiban pembayaran THR tersebut merupakan ketentuan yang harus dipatuhi oleh setiap perusahaan kepada setiap pekerja atau karyawannya.

“Minimal H-7 sudah dibayarkan dan harus dibayarkan secara tunai serta tidak dicicil,” ujarnya dimintai keterangan, Sabtu (7/3/2026).

1. Buka Posko Pengaduan THR mulai 2 Maret-27 Maret 2026

IMG_20251129_153751.jpg
Kadisnaker Lampung, Agus Nompitu. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Agus melanjutkan, pemerintah pusat melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) bahkan menganjurkan perusahaan membayarkan THR lebih awal mulai sekitar 14 hari sebelum Lebaran, agar pekerja dapat mempersiapkan kebutuhan menjelang Lebaran.

Guna memastikan hak pekerja terpenuhi, Disnaker Lampung juga telah membuka Posko Pengaduan THR Idul Fitri 1447 Hijriah sudah mulai beroperasi sejak 2 Maret hingga 27 Maret 2026 di kantor dinas setempat.

“Posko ini dibuka untuk memberikan konsultasi, sekaligus menerima pengaduan pekerja apabila perusahaan tidak membayarkan THR sesuai ketentuan,” katanya.

2. Ada sanksi kepada perusahaan abai terhadap THR

Ilustrasi THR
Ilustrasi THR (freepik.com/jcomp)

Apabila perusahaan tidak memenuhi kewajiban pembayaran THR, maka Disnaker bakal melakukan pembinaan terlebih dahulu. Namun jika tetap diabaikan, perusahaan dapat dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku.

“Kita akan melakukan pemanggilan, memberikan peringatan, bahkan bisa memberikan sanksi kepada perusahaan yang abai terhadap pemberian THR kepada pegawai atau karyawannya,” tegas Agus.

Meski demikian, hingga saat ini belum ada pengaduan terkait pembayaran THR yang masuk ke Disnaker Lampung. "Biasanya pengaduan muncul mulai H-7 atau bahkan pascalebaran, tapi layanan posko tetap kami buka dari 2 Maret sampai 27 Maret 2026,” lanjut dia.

3. Masa kerja minimal satu tahun berhak menerima THR satu bulan upah

ilustrasi THR (IDN Times/Ita Malau)
ilustrasi THR (IDN Times/Ita Malau)

Terkait besaran nominal THR, Agus menambahkan, pekerja dengan masa kerja minimal satu tahun berhak menerima THR sebesar satu bulan upah. Sementara pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun akan menerima THR secara proporsional.

“Jadi besarannya dihitung masa kerja dibagi 12 bulan, kemudian dikalikan dengan upah satu bulan yang diterima,” imbuh Kadisnaker.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Martin Tobing
EditorMartin Tobing
Follow Us

Latest News Lampung

See More