Ormas Desak Polda Lampung Usut Aksi Pembubaran Ibadah Jemaat GKKD

Peristiwa disebut cerminan kegagalan pemerintah daerah

Bandar Lampung, IDN Times - Aliansi Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan Lampung (AKBBL) mendesak Kepolisian Daerah (Polda) Lampung mengusut tuntas peristiwa dugaan pelarangan dan pembubaran ibadah jemaat di Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) Kota Bandar Lampung, Minggu (19/2/2023).

Gabungan organisasi masyarakat sipil di Provinsi Lampung tersebut menilai, proses dugaan penghalangan peribadatan disertai aksi pembubaran secara paksa dialami jemaat GKKD itu diduga dilakukan beberapa masyarakat. Salah satunya merupakan Ketua RT 12 setempat inisal WN.

"Kepolisian Daerah Lampung harus mengusut tuntas dan menindak tegas oknum intoleransi tersebut, khususnya pada peristiwa jika terdapat dugaan tindak pidana yang terjadi," ujar Perwakilan AKBBL, Sumaindra Jarwadi, Rabu (22/2/2023).

Baca Juga: Imbas Kisruh GKKD di Bandar Lampung, Jemaat Gereja Diizinkan Ibadah

Baca Juga: Kisruh Jemaat Gereja Bandar Lampung, Kapolda: Pemkot Harus Beri Solusi

1. Polisi diminta jamin keamanan dan ketertiban setiap umat beragama

Ormas Desak Polda Lampung Usut Aksi Pembubaran Ibadah Jemaat GKKDAliansi Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan Lampung (AKBBL) menyambangi Polda Lampung, Rabu (22/2/2023). (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Berdasarkan hasil diskusi lintas organisasi tentang kebebasan beragama dan beribadah, Sumaindra turut meminta aparat kepolisian dapat menjamin keamanan dan ketertiban kegiatan setiap umat beragama di Provinsi Lampung.

Terlebih menurutnya, peristiwa serupa bukanlah pertama kali terjadi seperti warga sekitar jemaat Gereja Protestan Injil Nusantara (GPIN) Filadelfia Way Kandis Bandar Lampung, Minggu (5/2/2023), hingga kejadian di Gereja GPI Tulang Bawang 2022 lalu berujung pada persekusi dan penyegelan Gereja.

"Perbuatan yang terjadi hari ini, adalah suatu sikap intoleran dari oknum RT merupakan tokoh masyarakat setempat. Mestinya, menjadi panutan dan turut serta menjaga ketertiban masyarakat dengan menjamin terlaksananya aktivitas keagamaan di lingkungannya," ungkap dia.

Baca Juga: FKUB Bakal Fasilitasi dan Kawal Izin Sementara GKKD Bandar Lampung

Baca Juga: FKUB Sebut Izin Gereja Kristen Kemah Daud Masih Rumah Tempat Tinggal

2. Cerminan kegagalan pemerintah daerah

Ormas Desak Polda Lampung Usut Aksi Pembubaran Ibadah Jemaat GKKDGereja Kristen Kemah Daud (GKKD) Kota Bandar Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Lebih lanjut dijelaskan, Sumaindra, akar persoalan menimpa jemaat GKKD adalah proses perizinan rumah ibadah cenderung sulit diperoleh jemaat setempat. Selain itu, peristiwa ini merupakan cerminan kegegalan pemerintah daerah sebagai pilar terdekat dalam menjunjung sikap toleransi warga negara.

Ia mengatakan, Pasal 29 Ayat (2) UUD 1945 berbunyi, negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.

"Artinya negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap warga negara, untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut agamanya serta kepercayaannya itu," imbuh Sumaindra.

3. Kebebasan beragama juga diatur dalam Hak Asasi Manusia

Ormas Desak Polda Lampung Usut Aksi Pembubaran Ibadah Jemaat GKKDGoogle

Terkait hak kebebasan beragama, Sumaindra menjelaskan, ketentuan itu juga telah dibahas dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia atau Universal Declaration of Human Right (UDHR), telah diatur dalam Pasal 18.

Berbunyinya, 'Setiap orang berhak atas kebebasan pikiran, hati nurani, dan agama'. Dalam hal ini, termasuk kebebasan berganti agama atau kepercayaan dan kebebasan untuk menyatakan agama atau kepercayaan dengan cara mengajarkannya, mempraktekkannya, melaksanakan ibadahnya, dan mentaatinya.

"Ini baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain, dimuka umum maupun sendiri. Selain itu Indonesia juga telah meratifikasi dalam bentuk Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, sebagaimana dalam Pasal 22 ayat (1)," tandas Direktur LBH Bandar Lampung tersebut.

Baca Juga: Sanggah Larang Ibadah Gereja, Ketua RT: Belum Ada Surat Izin

Baca Juga: Viral! Aksi Dugaan Persekusi Ibadah di Gereja Bandar Lampung

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya