Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Susul Kadis-Bendahara, Eks Kabid Dinas PPKB Tubaba Tersangka Korupsi!

IMG_20250912_124759.jpg
Mantan Kabid Keluarga Berencana Pada Dinas P2KB 2021-2022, AT ditahan Penyidik Kejari Tulang Bawang Barat. (Dok. Kejari Tubaba).
Intinya sih...
  • Total tiga tersangka, kerugian negara Rp137 juta
  • Dijerat pelanggaran pasal Tipikor
  • Langsung ditahan di Rutan Menggala
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Tulang Bawang Barat, IDN Times - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulang Bawang Barat (Tubaba) kembali memeriksa dan menetapkan tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi pada penyalahgunaan keuangan pada Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB) Kabupaten Tulang Bawang Barat tahun anggaran 2021-2022.

Tersangka baru berinisial AT selaku mantan Kabid Keluarga Berencana Pada Dinas P2KB 2021-2022 kini telah dilakukan penahanan oleh tim Penyidik Pidana Khusus Kejari Tulang Bawang Barat.

"Jumlah tersangka baru yang ditetapkan berjumlah satu orang, yaitu atas nama AT," ujar Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Tulang Bawang Barat, Gita Santika Ramadhani dikonfirmasi, Jumat (12/9/2025).

1. Total tiga tersangka, kerugian negara Rp137 juta

IMG_20250912_124820.jpg
Mantan Kabid Keluarga Berencana Pada Dinas P2KB 2021-2022, AT ditahan Penyidik Kejari Tulang Bawang Barat. (Dok. Kejari Tubaba).

Seiring penetapan tersangka baru tersebut, Gita menegaskan, total sudah ada tiga tersangka. Dua di antaranya telah diadili dan berstatus sebagai terpidana inisial NM dan EY selaku kepala dan bendahara Dinas PPKB 2021-2022, berdasarkan putusan Nomor 38/Pid.Sus-TPK/2023/PN Tjk.

"Hasil penyelidikan dan penyidikan perkara, jumlah kerugian keuangan negara sebesar Rp137.190.000," ungkapnya.

2. Dijerat pelanggaran pasal Tipikor

Ilustrasi borgol. (pexels.com/Kindel Media)
Ilustrasi borgol. (pexels.com/Kindel Media)

Atas perbuatan dilakukan tersangka AT, Gita menegaskan, penyidik Kejari Tulang Bawang Barat menyimpulkan tersangka telah melanggar ketentuan sesuai pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Ketentuan itu sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP, subsider pasal 3 Jo. pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.

"Ini sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP," rincinya.

3. Langsung ditahan di Rutan Menggala

IMG_20250912_124950.jpg
Mantan Kabid Keluarga Berencana Pada Dinas P2KB 2021-2022, AT ditahan Penyidik Kejari Tulang Bawang Barat. (Dok. Kejari Tubaba).

Pascapenetapan status tersangka tersebut, Gita menambahkan, AT langsung diputuskan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIB Menggala.

"Penahanan ini berdasarkan surat perintah nomor: PRINT - 08/L.8.23/Fd.2/09/2025 tertanggal 10 September 2025 atas nama AT," tegas Kasi Pidsus.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Hafidz Trijatnika
EditorHafidz Trijatnika
Follow Us

Latest News Lampung

See More

Masjid Raya Al-Bakrie Lampung Diresmikan, Menag Imami Jumatan Perdana

12 Sep 2025, 15:14 WIBNews