2 Pencuri Motor Bersenpi di Pringsewu Babak Belur Dihajar Massa

- Pelaku lepaskan tembakan ke arah warga
- Korban pergi motornya dicuri
- Sita barang bukti senpi rakitan hingga 3 amunisi aktif
Pringsewu, IDN Times - Dua pelaku pencuri kendaraan sepeda motor bersenjata api ditangkap dan dihajar hingga babak belur oleh massa di Pekon Panggungrejo, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu.
Kapolsek Sukoharjo, AKP Juniko membenarkan ihwal peristiwa tersebut. Kedua pelaku pencurian diamankan oleh warga di Pekon Pandasari sekitar pukul 12.15 WIB.
"Benar, untuk menghindari aksi main hakim sendiri, kemarin petugas segera mengevakuasi keduanya ke rumah sakit, guna mendapatkan perawatan medis akibat luka-luka sebelum menjalani pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya dikonfirmasi, Jumat (12/9/2025).
1. Pelaku lepaskan tembakan ke arah warga

Pascaditangkap aparat kepolisian, Juniko mengungkapkan, kedua pelaku telah menjalani perawatan medis dan selanjutnya menjalani pemeriksaan lebih jauh oleh penyidik Polsek Sukoharjo.
Berdasarkan informasi awal, kedua pelaku diduga mencuri sepeda motor Honda Beat milik warga Pekon Panggungrejo yang saat itu diparkir di depan rumah. Dalam aksinya, mereka bahkan membawa senjata api rakitan dan sempat melepaskan tembakan ke arah warga.
"Beruntung tidak ada yang menjadi korban, sebelum akhirnya kedua pelaku berhasil ditangkap oleh masyarakat sekitar lokasi kejadian," ungkapnya.
2. Korban kejar pelaku saat motornya dicuri

Hasil pemeriksaan, Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus saputra menyampaikan, kedua pelaku ialah Perli Saputra (33) warga Kecamatan Pengebuan, Lampung Tengah, dan Samsi Apero (28) warga Kecamatan Gunung Sugih, Lampung Tengah.
Sementara korban pencurian dalam kasus ini bernama Herman (37), warga Panggungrejo Utara, Kecamatan Sukoharjo, Pringsewu. Korban mengetahui motornya hilang setelah mendengar alarm berbunyi. Setelah dicek, motornya sudah dibawa kabur oleh salah satu pelaku.
"Korban menggunakan motor lain untuk mengejar pelaku. Saat dikejar, salah satu pelaku, Perli Saputra membawa senjata api rakitan jenis pistol, sempat menodongkan senjata dan menembakkan dua kali ke arah korban. Beruntung, tembakan tersebut tidak mengenai sasaran," terang dia.
3. Sita barang bukti senpi rakitan hingga 3 amunisi aktif

Lebih lanjut pelarian keduanya berakhir dijalanan Pekon Pandansari ketika korban berhasil menendang motor yang dikendarai pelaku Samsi Apero hingga terjatuh. Sementara Perli Saputra sempat kabur, kembali untuk menolong rekannya sambil menodongkan senjata api. Ia bahkan mencoba melepaskan tembakan, namun senjata tidak meletus.
“Keduanya akhirnya berhasil diamankan warga, meski sempat menjadi sasaran amuk massa hingga mengalami luka serius. Polisi segera datang mengevakuasi para pelaku dan membawa mereka ke rumah sakit untuk perawatan,” jelas Yunnus.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu pucuk senjata api rakitan dengan tiga butir amunisi dan dua selongsong, kunci letter T berikut anak kunci pipih untuk membobol motor, dua unit sepeda motor, telepon genggam, serta pakaian milik terduga pelaku.
"Berdasarkan penyelidikan, modus operandi keduanya adalah berkeliling mencari rumah yang sepi, lalu mencuri sepeda motor yang terparkir di halaman," lanjutnya.
4. Minta warga tak main hakim sendiri

Atas perbuatannya, Yunnus menegaskan, pelaku Samsi Apero dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara. Sementara Perli Saputra selain dijerat Pasal 365 KUHP, juga dikenakan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api ilegal, ancaman pidana seumur hidup hingga hukuman mati.
Sejalan pengungkapan kasus ini, ia turut mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan meningkatkan kewaspadaan ihwal tindakan kriminalitas berpotensi terjadi di lingkungan masing-masing.
“Kami mengingatkan agar warga tidak melakukan tindakan main hakim sendiri. Semua laporan akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tegas Kapolres.