Residivis Kambuhan, Ini Catatan Kriminal 2 Pencuri Dimassa di Pringsewu

- Tersangka Perli memiliki catatan kriminal atas kasus narkoba, pencurian, dan kepemilikan senjata api ilegal.
- Tersangka Samsi juga dipidana atas kasus pencurian, penipuan, dan memiliki rekam jejak serupa dengan Perli.
- Kepolisian akan mengawal proses hukum secara maksimal untuk memberikan hukuman yang setimpal kepada kedua pelaku.
Pringsewu, IDN Times - Polisi mengungkap fakta baru terkait dua pelaku pencurian sepeda motor sempat ditangkap dan dihajar massa di Pekon Panggungrejo, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu.
Kapolres Pringsewu, AKBP M Yunnus Saputra mengatakan, kedua pelaku Perli Saputra (33) dan Samsi Apero (28) merupakan warga Lampung Tengah ini tercatat sebagai residivis dengan catatan kriminal panjang.
"Ya, keduanya ternyata bukan orang baru dalam dunia kejahatan dan sudah keluar masuk penjara," ujarnya dikonfirmasi, Jumat (12/9/2025).
1. Tersangka Perli pernah dipidana kasus narkoba hingga pencurian

Yunnus menjelaskan, tersangka Perli Saputra tercatat berulang kali keluar masuk penjara atas berbagai kasus. Ia pernah ditahan di Lapas Metro tahun 2014 dalam kasus narkoba dan kepemilikan senjata api ilegal.
Kemudian pada 2018, Perli kembali dipenjara di Lapas Gunung Sugih atas kasus pencurian dengan pemberatan. Selanjutnya pada 2021, ia kembali mendekam di Lapas Gunung Sugih dalam perkara kepemilikan senjata api.
"Terakhir, yang bersangkutan pada 2022 kembali dihukum tiga tahun penjara karena kasus pencurian," ungkapnya.
2. Tersangka Samsi dipidana pencurian hingga penipuan

Lebih lanjut rekannya, tersangka Samsi Apero juga memiliki rekam jejak serupa. Ia pertama kali masuk penjara pada 2014 di Lapas Metro dengan kasus pencurian disertai kekerasan.
Kemudian pada 2019, Samsi kembali dipidana dua tahun atas kasus penipuan. Setahun berselang, 2020, ia kembali divonis tiga tahun penjara dalam kasus lain.
“Dari riwayat ini terlihat jelas bahwa keduanya adalah residivis kambuhan yang berkali-kali terlibat tindak pidana namun tidak pernah jera,” tegas Kapolres.
3. Kawal proses hukum pidana maksimal

Meskipun dalam proses penyidikan perkara, Yunnus menambahkan, penyidik telah menjerat kedua pelaku dengan pasal berlapis dan ancaman hukuman cukup lama. Namun mengingat rekam jejak kriminal keduanya, pihak kepolisian memastikan akan terus mengawal proses hukum secara maksimal agar pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal.
“Kami pastikan kasus ini diproses tuntas. Kami juga berharap putusan pengadilan nanti dapat memberi efek jera, tidak hanya bagi pelaku, tetapi juga bagi pelaku kriminal lain di wilayah Pringsewu,” imbuh dia.
Di samping itu, Yunnus turut mengimbau masyarakat untuk tidak main hakim sendiri saat menangkap pelaku kejahatan. “Kami memahami emosi warga, namun kami harap ke depan masyarakat menyerahkan pelaku ke aparat penegak hukum untuk diproses secara hukum,” seru Kapolres.