Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Imbas Kisruh GKKD di Bandar Lampung, Jemaat Gereja Diizinkan Ibadah

Forkopimda Kota Bandar Lampung rapat bersama pasca peristiwa GKKD Bandar Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Bandar Lampung, IDN Times - Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Bandar Lampung sepakat memberikan izin sementara penggunaan rumah peribadatan bagi Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) Bandar Lampung.

Kesepakatan itu menyusul hasil Rapat Bersama Forkopimda Bandar Lampung. Itu pascaperistiwa viral dugaan aksi persekusi dan pelarangan peribadatan di gereja setempat hingga viral di media sosial.

"Sudah kami bahas secara rinci dan mendetail bersama-sama, sehingga kami mengambil kesepakatan diputuskan bersama. Izin (GKKD) ini akan berjalan dengan izin sementara selama 2 tahun dan ibadah bisa tetap berjalan," ujar Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Ino Harianto usai rapat bersama, Senin (20/2/2023).

1. Polisi jamin keamanan dan kenyamanan beribadah

Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) Bandar Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Bukan hanya pemberian izin sementara GKKD, Ino melanjutkan, kepolisian di Kota Tapis Berseri akan memberikan jaminan keamanan, kenyamanan, hingga kepastian kepada para jemaat gereja saat melaksanakan kegiatan peribadatan.

"Siapapun umat yang ada di Kota Bandar Lampung, kami jamin kebebasan dalam beribadah. Terpenting, tidak ada penghalang pelarangan saat beribadah, ini suatu kesepakatan dan sudah diambil bersama-sama," tegasnya.

2. Pihak-pihak berselisih paham segera dipertemukan

Dugaan aksi persekusi dan pelarangan peribadatan di GKKD Bandar Lampung. (IDN Times/Istimewa).

Lebih dari itu, Ino mengungkapkan, para pamong di wilayah gereja setempat setingkat kecamatan hingga kelurahan, akan segera menggelar pertemuan dialog bersama dengan para pihak-pihak berselisih paham.

Pasalnya, ia pun menegaskan, kejadian sebagaimana narasi dalam video viral tersebut tidak sesuai persepsi berkembang liar ke tengah-tengah masyarakat. Namun, itu murni bentuk miskomunikasi warga dengan jemaat mempersoalkan permasalahan izin fungsi gereja.

"Ibadah bisa tetap berjalan, nanti ada pertemuan dengan pihak gereja maupun tokoh-tokoh masyarakat. Termasuk RT, RW di Kelurahan Rajabasa Jaya," ucap kapolresta.

3. Pemberian izin sementara merujuk rekomendasi FKUB

Forkopimda Kota Bandar Lampung rapat bersama pasca peristiwa GKKD Bandar Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Serupa disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkot Bandar Lampung, Khaidarmansyah. Pihaknya, bersama FKUB dan Kanwil Kemenag Bandar Lampung siap memfasilitasi pemberian izin sementara GKKD, beralih dari rumah tempat tinggal menjadi rumah peribadatan.

Namun tentu, pemberian atau pengesahan izin sementara itu wajib merujuk hasil rekomendasi verifikasi dan validasi FKUB Kota Bandar Lampung.

"FKUB inilah garda terdepan dari Pemkot Bandar Lampung untuk merajut kerukunan beragama. Tadi FKUB sudah siap menfasilitasi karena izin sementara maupun izin permanen terhadap rumah ibadah tetap harus melalui FKUB," tandas dia

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Tama Wiguna
Martin Tobing
Tama Wiguna
EditorTama Wiguna
Follow Us