LBH Bandar Lampung Desak Komnas HAM Usut Penyiksaan Manusia Silver

Dugaan korban diminta jalan jongkok dan dipukul

Bandar Lampung, IDN Times - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kota Bandar Lampung mendorong Komnas HAM mengusut tuntas dugaan penyiksaan dan kesewenang-wenangan Satpol PP Kota Bandar Lampung terhadap penertiban manusia silver.

Desakan tersebut menyusul aduan para korban dugaan penyiksaan dan merendahkan martabat terhadap anak terjaring, dalam penertiban non-yustisi telah dilakukan Satpol PP Kota Bandar Lampung kepada LBH Bandar Lampung.

"LBH Bandar Lampung mendorong Komnas HAM RI untuk mengusut tuntas kasus ini. Apabila ditemukan dugaan tindak pidana dalam peristiwa tersebut, LBH Bandar Lampung juga akan mendampingi korban untuk membuat laporan pidana ke aparat penegak hukum demi tegaknya keadilan bagi anak jalanan mestinya dipelihara negara," ujar Direktur LBH Kota Bandar Lampung, Sumaindra Jarwadi, Sabtu (28/1/2023).

Baca Juga: Penyakit Cacar Sapi Bisa Disembuhkan, Ini Langkah Harus Dilakukan 

1. Korban diperintah berjalan jongkok dan dipukul

LBH Bandar Lampung Desak Komnas HAM Usut Penyiksaan Manusia SilverIlustrasi penertiban manusia silver. (Dok. Satpol PP Kota Semarang)

Berdasarkan keterangan dari korban, Sumaindra melanjutkan, para manusia silver itu biasa mengais rezeki disekitaran lampu lalu lintas Jalan Soekarno Hatta (Bypass) Kota Bandar Lampung. Mereka tercatat sudah tiga kali terjaring razia oleh Satpol PP.

Lebih lanjut dijelaskan, korban terjaring razia diminta berjalan jongkok dan diduga dipukul bagian perut serta kaki menggunakan pentungan. Hal itu terjadi pada 19 Januari 2023 pukul 14.45 WIB, kemudian dilepaskan pada pukul 18.00 WIB dengan keadaan rambut pitak karena dipotong secara acak.

"Sebelumnya LBH Bandar Lampung juga sempat menerima surat tembusan permintaan keterangan Wali Kota Bandar Lampung dari Komnas HAM RI pada 20 Januari 2023. Bahwa dalam hal ini Komnas HAM RI merespon terkait kasus tersebut," ungkap dia.

2. Penertiban mengesampingkan prinsip hak asasi manusia

LBH Bandar Lampung Desak Komnas HAM Usut Penyiksaan Manusia SilverDirektur LBH Bandar Lampung, Sumaindra Jarwadi. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Terkait langkah Komnas HAM tersebut, Sumaindra menyampaikan, LBH Bandar Lampung mengapresiasi respons cepat pihak komnas dalam memantau kasus-kasus pelanggaran HAM. Khususnya, kasus dugaan penyiksaan terhadap anak Satpol PP Kota Bandar Lampung.

Mengingat, amat disayangkan dalam upaya penertiban, mestinya Satpol PP Kota Bandar Lampung dalam hal ini wajib memperhatikan prinsip-prinsip hak asasi manusia.

"Tidak dibenarkan seorang warga negara, terlebih hal ini kepada anak diperlakukan dengan cara tidak manusiawi mengarah kepada penyiksaan," ucap direktur.

3. Langgar Undang-Undang ratifikasi dan Perda tugas Satpol PP

LBH Bandar Lampung Desak Komnas HAM Usut Penyiksaan Manusia Silverilustrasi rancangan undang-undang (IDN Times/Aditya Pratama)

Menurut Sumaindra, sejatinya para fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara dan hal ini dijamin oleh Konstitusi UUD 1945 Pasal 34. Selain itu, Indonesia juga telah meratifikasi konvensi menentang penyiksaan dan perlakuan atau hukuman lain kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat manusia telah diadopsi oleh Majelis Umum PBB dalam Resolusinya No. 39/46 10 Desember 1984 dan mulai diberlakukan 26 Juni 1987.

"Sampai Juni 1992, Konvensi ini telah diratifikasi untuk disetujui 58 negara. Indonesia, juga telah meratifikasi konvensi tersebut pada 28 September 1998 melalui UU No. 5 tahun 1998 dan karenanya menjadi negara pihak konvensi," terang dia.

Lebih jauh dalam PP Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja Pasal 20, Satpol PP wajib menjunjung tinggi hak asasi manusia, menaati peraturan perundang-undangan dan kode etik nilai, dan etika serta bertindak objektif dan tidak diskriminatif.

Kemudian dalam Pasal 7 Perda Kota Bandar Lampung Nomor 1 Tahun 2013, tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bandar Lampung.

"Dalam melaksanakan tugasnya, Polisi Pamong Praja wajib menjunjung tinggi norma hukum, norma agama, hak asasi manusia, dan norma sosial lainnya hidup serta berkembang di masyarakat," tandas Sumaindra.

Baca Juga: Ini Alasan Mahasiswa Lampung Belum Berpenghasilan tapi Pakai Paylater

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya