Kisruh Jemaat Gereja Bandar Lampung, Kapolda: Pemkot Harus Beri Solusi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - Kapolda Lampung Irjen Pol Akhmad Wiyagus angkat bicara ihwal dugaan aksi persekusi dan pelarangan peribadatan jemaat Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) Kota Bandar Lampung.
Wiyagus meminta semua pihak dapat saling menahan diri, agar memelihara dan menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) yang kondusif, terutama untuk dapat saling menghormati serta toleransi antar umat beragama.
"Semua pihak harus saling berkomitmen atas kesepakatan perjanjian yang telah dibuat dan tidak melanggarnya. Setiap masyarakat yang akan mengadakan kegiatan menghadirkan orang banyak, wajib memberitahukan lingkungan setempat maupun pihak kepolisian supaya terjamin keamanannya," ujar dia, Rabu (22/2/2023).
Baca Juga: Sanggah Larang Ibadah Gereja, Ketua RT: Belum Ada Surat Izin
Baca Juga: FKUB Bakal Fasilitasi dan Kawal Izin Sementara GKKD Bandar Lampung
1. Jemaat GKKD telah diberikan izin sementara
Lebih lanjut perjanjian dimaksud Wiyagus ialah, jemaat gereja harus memahami perizinan GKKD saat ini masih berstatus sebagai rumah tempat tinggal dan bukan rumah peribadatan. Meski demikian Forkopimda setempat telah berkomitmen, akan tetap memberikan ruang bagi tiap warga negara dalam beribadah.
Termasuk hasil rapat bersama Forkopimda Bandar Lampung, untuk memberikan izin sementara sebagai tempat peribadatan kepada jemaat GKKD.
"Semua kesepakatan ini diwujudkan sebagai upaya menciptakan harmonisasi dan saling toleransi, antar umat beragama untuk hidup berdampingan secara damai," kata dia.
Baca Juga: Kisruh Gereja di Bandar Lampung, Kemenag: Selesaikan dengan Kerukunan
Baca Juga: FKUB Sebut Izin Gereja Kristen Kemah Daud Masih Rumah Tempat Tinggal
2. Pemkot Bandar Lampung harus mampu dan mau memberikan solusi
Dalam penanganan permasalahan ini, Wiyagus mengatakan, peran pemerintah amat diperlukan dalam hal ini, Pemerintah Kota Bandar Lampung harus mampu dan mau memberikan solusi serta kepastian hukum terhadap perijinan jemaat dan warga setempat.
"Dalam hal negara harus hadir, melindungi setiap warga negaranya. Tentunya, kami juga Kepolisian Negara Republik Indonesia mempunyai peran dan tanggung jawab sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat," ucap kapolda.
Ia pun meminta semua pihak dapat diberikan ruang dan dalam duduk bersama, guna mencari solusi penyelesaian masalah tersebut. "Termasuk sinergitas dengan para pemangku kepentingan terkait," sambung Wiyagus.
3. Pihak-pihak berselisih telah menyelesaikan masalah melalui dialog damai
Lebih lanjut Wiyagus turut memastikan, permasalahan ini sudah dapat terselesaikan dengan baik antara masyarakat dan pihak gereja setempat. Menurutnya, pihak-pihak tersebut sepakat menyelesaikan masalah itu melalui dialog secara damai.
"Menyampaikan permasalahan ini, kita harus bersama-sama memelihara dan menjaga situasi Kamtibmas di tengah-tengah masyarakat," tandas mantan Kapolda Gorontalo tersebut.
Baca Juga: FKUB Bakal Fasilitasi dan Kawal Izin Sementara GKKD Bandar Lampung
Baca Juga: Imbas Kisruh GKKD di Bandar Lampung, Jemaat Gereja Diizinkan Ibadah