Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Tolak Perubahan Zona Inti TNWK, LBH: Hanya Celah Keuntungan Korporasi

IMG_20251118_124636.jpg
Potret gajah Suli dan anaknya Yongki di Taman Nasional Way Kambas, Lampung Timur. (DOK. Balai TNWK).
Intinya sih...
  • LBH Bandar Lampung menolak rencana alih fungsi lahan zona inti TNWK
  • Ancaman bencana alam dan konflik antara gajah dan warga menjadi perhatian utama
  • LBH Bandar Lampung menilai wacana alih fungsi lahan hanya membuka celah keuntungan bagi korporasi
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Bandar Lampung, IDN Times - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung tegas menolak segala bentuk rencana maupun upaya alih fungsi lahan zona inti di kawasan Taman Nasional Way Kambas (TNWK), Kabupaten Lampung Timur.

Direktur YLBHI-LBH Bandar Lampung, Prabowo Pamungkas mengatakan, seruan penolakan ini berdasarkan fakta alih fungsi kawasan konservasi hanya akan memperparah krisis ekologis, meningkatkan risiko bencana alam, serta membuka ruang eksploitasi sumber daya alam menguntungkan segelintir perusahaan, dan merugikan masyarakat luas.

"Kami menolak wacana perubahan zonasi di TNWK. Berbagai peristiwa bencana alam yang terjadi di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat menjadi bukti nyata bahwa alih fungsi hutan secara masif telah menyebabkan hilangnya fungsi ekologis kawasan hutan sebagai penyangga kehidupan," ujarnya dikonfirmasi, Rabu (17/12/2025).

1. Ancaman nyata potensi bencana alam

ilustrasi bencana longsor, IDN Times/ istimewa
ilustrasi bencana longsor, IDN Times/ istimewa

Bowo melanjutkan, peristiwa banjir bandang, longsor, dan kerusakan lingkungan berulang menunjukkan kebijakan yang mengorbankan kawasan lindung demi kepentingan investasi telah membawa dampak serius bagi keselamatan masyarakat. Situasi itu tidak boleh terulang di Lampung, khususnya di kawasan TN Way Kambas.

Menurutnya, TN Way Kambas memiliki peran strategis menjaga keseimbangan ekosistem, mengatur tata air, serta melindungi keanekaragaman hayati. Kawasan ini merupakan habitat penting bagi satwa endemik dan dilindungi seperti Gajah Sumatra, Badak Sumatra, dan Harimau Sumatra, serta binatang endemik lainnya berada di ambang kepunahan.

"Alih fungsi lahan di kawasan ini akan mempercepat laju kepunahan satwa-satwa tersebut, merusak rantai ekosistem, serta menghilangkan fungsi kawasan sebagai benteng terakhir perlindungan keanekaragaman hayati di Lampung," katanya.

2. Tingkatkan konflik antara gajah dan warga

Potret seekor gajah jantan di Taman Nasional Way Kambas (TNWK) Kabupaten Lampung Timur, Lampung. (Bims Harahap for IDN Times)
Potret seekor gajah jantan di Taman Nasional Way Kambas (TNWK) Kabupaten Lampung Timur, Lampung. (Bims Harahap for IDN Times)

Bowo mengingatkan, alih fungsi lahan di TN Way Kambas akan semakin mempersempit ruang hidup satwa khas Gajah Sumatra kini telah terdesak akibat fragmentasi habitat. Kondisi tersebut dinilai secara langsung berpotensi meningkatkan konflik antara gajah dan warga, baik berupa perusakan lahan pertanian maupun ancaman keselamatan jiwa.

"Konflik ini bukan disebabkan oleh satwa, melainkan oleh kebijakan yang gagal melindungi habitat alaminya," ucap dia.

Selain itu, LBH Bandar Lampung menilai upaya konservasi melibatkan rakyat, komunitas lokal, dan masyarakat adat akan menjadi sia-sia apabila pemerintah justru membuka peluang masuknya korporasi ke kawasan konservasi. "Kebijakan kontradiktif ini tidak hanya melemahkan semangat perlindungan lingkungan, tetapi juga mencederai partisipasi rakyat yang selama ini berperan aktif menjaga kelestarian hutan dan satwa liar," lanjutnya.

3. Sebatas celah keuntungan korporasi

DSC01391.JPG
Wisatawan sedang melihat gajah di Taman Nasional Way Kambas, Rabu (20/8/2025). (IDN Times/Martin L Tobing).

Bowo menegaskan, LBH Bandar Lampung memandang wacana alih fungsi lahan di kawasan TN Way Kambas hanya membuka celah keuntungan bagi korporasi dengan dalih pembangunan dan investasi. Menurutnya, keuntungan ekonomi jangka pendek dinikmati perusahaan tidak sebanding dengan kerugian ekologis, sosial, dan kemanusiaan harus ditanggung masyarakat dalam jangka panjang.

Selain itu, praktik semacam ini mencerminkan pengabaian terhadap prinsip keadilan ekologis dan pembangunan berkelanjutan. Maka dari itu, LBH Bandar Lampung menuntut pemerintah pusat dan daerah menolak serta menghentikan segala bentuk rencana alih fungsi lahan di TN Way Kambas, menegakkan hukum tegas terhadap pelaku perusakan dan perambahan kawasan konservasi.

Kemudian menghentikan kebijakan dan proyek investasi berpotensi merusak kawasan TN Way Kambas, melindungi hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana dijamin oleh konstitusi, serta transparansi dan partisipasi publik dalam setiap pengambilan kebijakan yang menyangkut kawasan konservasi.

"LBH Bandar Lampung menegaskan, perlindungan TN Way Kambas adalah kewajiban negara dan bagian dari upaya mencegah bencana ekologis di masa depan. Negara tidak boleh tunduk pada kepentingan korporasi dengan mengorbankan lingkungan, keberlangsungan satwa liar, dan keselamatan rakyat," imbuh Bowo.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Martin Tobing
EditorMartin Tobing
Follow Us

Latest News Lampung

See More

Libur Nataru, Tol Bakter Siagakan Mobile Reader hingga 200 Personel

17 Des 2025, 15:01 WIBNews