Penyidik KPK Geledah Kantor Dinkes dan Bapenda Lampung Tengah

- Penyidik KPK melakukan penggeledahan di Dinkes dan Bapenda Lampung Tengah terkait dugaan kasus suap fee proyek.
- Dokumen disita dari tiga lokasi sebelumnya, termasuk kantor Bupati Lampung Tengah, terkait suap proyek di sejumlah SKPD.
- Lima tersangka termasuk Bupati Lampung Tengah terlibat dalam pengondisian pemenang pekerjaan proyek dengan total keuntungan Rp5,75 miliar.
Bandar Lampung, IDN Times - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan rangkaian kegiatan penggeledahan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Tengah, Rabu (17/12/2025).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengonfirmasi adanya kegiatan penyidik lembaga antirasuah tersebut. Kali ini, berlangsung di dua lokasi Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lampung Tengah.
"Iya ada penggeledahan hari ini, sementara saya terinfokan di Dinas Kesehatan dan Dinas Bapenda (Pemkab Lampung Tengah)," ujarnya dihubungi, Rabu (17/12/2025).
1. Masih sebatas penggeledahan

Budi menegaskan, kegiatan penyidik KPK kali ini masih sebatas penggeledahan pada sejumlah lokasi berkaitan dengan dugaan kasus suap fee proyek tersebut.
"Biasanya cuma penggeledahan, nanti pascapenggeledahan semuanya baru pemeriksaan saksi-saksi," katanya.
2. Sita dokumen dari tiga lokasi sebelumnya

Disinggung ihwal hasil penggeledahan kemarin, Budi menyampaikan, penyidik KPK telah menyita sejumlah barang bukti tambahan dari tiga lokasi meliput kantor Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK), rumah dinas serta kantor Bupati Lampung Tengah.
"KPK mengamankan sejumlah dokumen. Belum bisa disebutkan, tentunya yang berkaitan dengan pokok perkara terkait suap proyek di sejumlah SKPD (satuan kerja perangkat daerah)," ucapnya.
Terkait kemungkinan pemeriksaan dan penggeledahan pada pihak swasta pemberi suap PT Elkaka Mandiri, ia menambahkan, upaya tersebut tidak menutup kemungkinan. "Ya, tapi saat ini masih fokus di Dinas Kesehatan dan Bapenda itu saja dulu ya," lanjut dia.
3. Lima tersangka dalam suap fee proyek Pemkab Lampung Tengah

Dalam kasus korupsi ini, KPK diketahui tidak hanya menangkap dan menetapkan status tersangka terhadap Ardito Wijaya selaku Bupati Lampung Tengah, melainkan juga kepada empat orang tersangka lainnya.
Mereka adalah Riki Hendra Saputra selaku Anggota DPRD Lampung Tengah, Ranu Hari Prasetyo (adik Ardito Wijaya), Anton Wibowo (Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah Lampung Tengah), serta Mohamad Lukman Sjamsuri (pihak swasta dari PT Elakaka Mandiri).
Kelima tersangka terlibat dalam pengondisian pemenang pekerjaan proyek di lingkungan Pemkab Lampung Tengah. Selain itu, Ardito selaku bupati turut mematok fee sebesar 15-20 persen hingga total menerima keuntungan Rp5,75 miliar.

















