Ketua PBNU Mukri Sumbang Gedung LNC? Ini Faktanya

Update sidang eks rektor Unila, sumbangan disampaikan 2021

Bandar Lampung, IDN Times - Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Prof Mohammad Mukri akui memberikan infak ratusan juta pembangunan gedung Lampung Nahdiyin Center (LNC) milik eks Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani.

Pengakuan itu disampaikan Prof Mukri saat menjadi saksi fakta dalam perkara suap penerimaan mahasiswa baru (PBM) Unila jalur mandiri di PN Tipikor Tanjungkarang, Bandar Lampung, Kamis (16/3/2023).

Infak senilai kisaran Rp300 juta itu ditegaskan Mukri murni bentuk sumbangan sekaligus tanggungjawabnya sebagai ketua PBNU, dan tidak berkaitan dengan praktik penitipan mahasiswa di Unila.

Baca Juga: Eks Rektor Unila Sadar Ponsel Disadap KPK Sebelum Kasus Suap Mencuat 

1. Sumbang pembangunan gedung LNC di 2021

Ketua PBNU Mukri Sumbang Gedung LNC? Ini FaktanyaKehadiran Ketua PBNU M. Mukri saat bersaksi di PN Tipikor Tanjungkarang, Kamis (16/3/2023). (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Dalam kesaksian Mukri, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Afrizal mulanya menanyai saksi ihwal penyerahan uang kepada Karomani. Mantan rektor UIN Raden Intan itupun mengamini pemberian sejumlah uang kepada terdakwa terjadi pada 2021.

Menurutnya, uang itu disebut sebagai sumbangan pembangunan gedung LNC terletak di Kecamatan Rajabasa, yang diserahkan kepada Mualimin diketahui merupakan ketua pembangunan gedung sekaligus orang kepercayaan Karomani.

"Saya menyerahkan itu, demi Allah lupa, pokoknya di tahun 2021," ujar saksi Mukri.

"Dimana diserahkannya saksi," tanya JPU Afrizal.

"Di rumah saya," jawab saksi.

Lebih lanjut dijelaskan Mukri, sejatinya bahasa pembangunan gedung LNC tersebut telah disampaikan terdakwa Karomani sejak lama. Oleh karenanya, sebagai ketua PBNU dirinya memang berniat membantu proses pembangunan.

"Ini sudah menjadi perbincangan lama, karena jujur saja salah satu keluluhan teman-teman (kader NU) gak ada kantor pak," imbuh saksi.

2. Akui sumbang lebih dari Rp100 juta

Ketua PBNU Mukri Sumbang Gedung LNC? Ini FaktanyaKehadiran Ketua PBNU M. Mukri saat bersaksi di PN Tipikor Tanjungkarang, Kamis (16/3/2023). (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Kendati mengakui ihwal pemberian sejumlah uang kepada Karomani, Mukri tidak mengingat lagi jumlah pasti nominal sumbangan yang diserahkan saksi kepada terdakwa melalui Mualimin.

Alhasil, tim penuntut umum coba mengingatkan sekaligus memintai keterangan saksi Mukri melalui barang bukti berupa lembaran dokumen daftar donatur pembangunan gedung LNC.

"Berapa menyumbangkan LNC itu?," cecar JPU Asril.

"Saya lupa, yang pasti lebih dari 100," imbuh Mukri.

"Sampai tidak 300?," ucap jaksa. "Sampai," timpal pria kini menjabat sebagai Rektor Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) Blitar periode 2022-2026 tersebut.

3. Tegaskan uang tidak berkaitan penerimaan mahasiswa baru

Ketua PBNU Mukri Sumbang Gedung LNC? Ini FaktanyaKehadiran Ketua PBNU M. Mukri saat bersaksi di PN Tipikor Tanjungkarang, Kamis (16/3/2023). (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Mendalami peruntukkan uang sumbangan alias infak tersebut, tim penuntut umum menanyai asal muasal uang tersebut. Saksi Mukri pun mengakui sumber uang berasal dari kantong pribadi dan bukan berasal dari kelembagaan.

Kendati demikian, ia turut memastikan uang infak pembangunan gedung LNC itu tidak berkaitan dengan praktik mahasiswa titipan di Unila.

"Kalau rapat di PWNU, ada tidak pembicaraan gedung LNC ini dibahas?," kata JPU. "Tidak," singkat saksi Mukri.

"Kapasitas saudara menyumbang itu, sebagai pribadi atau secara kelembagaan NU?," ucap jaksa.

"Ya pribadi, notabene saya juga punya tanggungjawab sebagai ketua," tandas Mukri.

Baca Juga: Perwira Polda Lampung Diduga Beri Ratusan Juta demi Anak Masuk FK Unila

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya