Kelurahan Pasang APK Caleg Anak Wali Kota, Bawaslu: Tak Ada Toleransi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - Bawaslu Provinsi Lampung dengan tegas akan menindaklanjuti dugaan keterlibatan perangkat petugas Kelurahan Perumnas Way Halim kedapatan membantu kampanye Caleg DPR RI Dapil Lampung 1 Rahmawati Herdian.
Rahmawati Herdian mencalonkan diri melalui Partai NasDem itu diketahui merupakan anak kandung Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana dan mantan Wali Kota Ketua Bandar Lampung dua periode sekaligus Ketua DPW Partai NasDem Lampung, Herman HN.
"Sikap kami jelas dalam hal ini (dugaan pelanggaran netralitas di Kelurahan Perumnas Way Halim). Tidak ada toleransi," ujar Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Lampung, Tamri, Kamis (14/12/2023).
Baca Juga: Kapolda Lampung Ajak Peran Media Kawal Kondusifitas Pemilu 2024
1. Bakal diusut tuntas
Tamri mengatakan, pihaknya telah memerintah petugas Bawaslu Kota Bandar Lampung untuk melakukan penelusuran sekaligus mengusut tuntas dugaan pelanggaran Pemilu terjadi dan dilakukan sejumlah perangkat Kelurahan Perumnas Way Halim.
Diketahui, dalam kasus ini tersebar video dan foto diduga petugas RT dan Linmas kelurahan setempat sedang membantu pemasangan alat peraga kampanye (APK) banner memampangkan wajah Rahmawati Herdian, hingga kantor kelurahan dijadikan tempat penyimpanan APK.
"Sudah kami perintahkan, melalui petugas Bawaslu Kota Bandar Lampung untuk melakukan penelusuran dengan tuntas," ucapnya.
2. Pelanggaran memungkinkan ditangani secara administrasi dan pidana Pemilu
Lebih lanjut Tamri menegaskan, bila hasil penelusuran infomasi tersebut terbukti kebenarannya, maka Bawaslu akan memproses dugaan pelanggaran baik secara administrasi maupun pidana Pemilu.
"Seperti disampaikan tadi, tidak ada toleransi untuk pidana Pemilu. Apalagi ini melibatkan ASN (diduga Lurah Perumnas Way Halim) sebagai pihak yang harusnya netral," tegas dia.
3. Tegaskan aturan hukum harus ditegakkan
Dalam dugaan kasus ini, Tamri menambahkan, aturan hukum Pemilu harus ditegakkan, agar seluruh para peserta Pemilu tidak semena-mena mengangkangi peraturan sebagaimana tertulis dalam perundang-undangan berlaku.
"Kondusifitas situs dan kondisi Pemilu harus tetap dijaga tanpa pengecualian bagi pihak-pihak tertentu, demi Pemilu 2024 yang transparan dan damai," tandas eks Ketua KPID Lampung tersebut.
Baca Juga: Perangkat Kelurahan Diduga Bantu Pasang Banner Caleg Anak Wali kota