Hore! Provinsi Lampung Resmi Kantongi Sertifikat Hak Paten Kain Tapis
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - Kabar gembira bagi masyarakat Provinsi Lampung. Itu, dikarenakan Sertifikat Merek Kain Tapis Lampung telah dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI.
Sertifikat hak paten Tapis Lampung itu, diserahkan Kantor Wilayah Kemenkumham Lampung pada Ketua Dekranasda Provinsi Lampung Riana Sari Arinal, di Mahan Agung, Kompleks Rumah Gubernur, Kota Bandar Lampung.
"Alhamdulillah di hari yang penuh barokah ini, hak cipta Tapis dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sudah saya terima," ujar Riana, Kamis (6/5/2021).
1. Pengajuan hak merek kain Tapis telah dilakukan sejak 2019
Riana merasa terharu bercampur gembira, seiring kain Tapi untuk Provinsi Lampung. Pasalnya, perjuangan pengajuan hak merek tersebut sudah dilakukan sejak 2019 dan baru sekarang terealisasi.
Ia pun mempersembahkan karya ini, kepada tokoh Adat Lampung dan seluruh masyarakat Lampung. "Kain Tapis adalah punya orang Lampung," ucap istri Gubernur Lampung Arinal Djunaidi tersebut.
Baca Juga: Keren, Siswi SMK Bikin Outer dari Kain Plastik Dipadu Tapis Lampung
2. Diharapkan kian berkembang dan semakin digemari masyarakat luas
Ketua TP PKK Provinsi Lampung itu berharap, dengan telah dipatenkan hak cipta Tapis, maka Tapis Lampung diyakini dapat kian berkembang dan semakin digemari masyarakat luas.
Tak lupa, Riana juga mengapresiasi kinerja Kanwil Kemenkumham Lampung yang bergerak cepat dalam pelayanan pendaftaran Merek, dalam hal ini adalah Tapis Lampung.
"Semoga adanya sertifikat ini, diharapkan bisa melindungi Kekayaan Intelektual dan Warisan Budaya Daerah, sehingga dapat menjadi ciri khas atau identitas daerah kita," imbuh dia.
3. Sertifikat hak paten memiliki jangka waktu 10 tahun
Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM, Nur Ichwan menjelaskan, Menkumham atas nama Negara Republik Indonesia berdasarkan Undang-undang Nomor 20 tahun 2016 Tentang Merek.
Maka memberikan hak merek kepada Dewan Kerajinan Nasional Daerah Lampung, beralamat Jalan Ir Juanda, Kelurahan Pahoman, Kota Bandar Lampung, tertanggal penerimaan 18 Oktober 2019 dengan Nomor Pendaftaran IDM000849763, Etiket Merek Tapis.
Lanjutnya menjelaskan, perlindungan hak atas merek itu diberikan untuk jangka waktu 10 tahun, yaitu terhitung sejak tanggal peberimaan sampai 18 Oktober 2029. Merujuk, Pasal 35, maka perlindungan hak merek bisa diperpanjang.
"Selain merek, ada hak cipta juga dapat didaftarkan berkaitan dengan motif dari Tapis. Kanwil Kemenkumham Lampung juga berkomitmen, untuk bekerja dengan cepat dan terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat terkait Kekayaan Intelektual," tandas Nur Ichwan.
Baca Juga: Jelang 57 Tahun Provinsi Lampung, Yuk Mengenal Kain Tradisional Tapis