Hari Raya Nyepi 2023, 8 Napi Beragama Hindu di Lampung Dapat Remisi

Remisi pengurangan masa pidana

Bandar Lampung, IDN Times - Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Lampung memberikan remisi khusus Hari Raya Nyepi 2023 Tahun Baru Saka 1945 kepada 8 narapidana beragama Hindu.

Kedelapan warga binaan pemasyarakatan (WBP) itu merupakan 6 napi di Lapas Kelas IIB Gunung Sugih dan 2 napi asal Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung.

"Tahun ini sama seperti sebelum-sebelumnya, kami tetap memberikan remisi khusus bagi para warga binaan kita beragama Hindu," Kakanwil Kemenkumham Lampung, Sorta Delima Lumban Tobing kepada IDN Times, Rabu (22/3/2023).

1. Remisi diberikan pengurangan masa pidana mulai 15 hari hingga 1 bulan 15 hari

Hari Raya Nyepi 2023, 8 Napi Beragama Hindu di Lampung Dapat RemisiKepala Kanwil Kemenkumham Lampung Sorta Delima Lumban Tobing. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Dijelaskan Sorta, enam narapidana Lapas Kelas IIB Gunung Sugih tersebut diketahui mendapatkan pengurangan masa pidana alias RK1. Rinciannya, sebanyak 5 warga binaan pemasyarakatan menerima remisi 1 bulan dan seorang lainnya sebanyak 1 bulan 15 hari.

Sedangkan untuk dua narapidana asal Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung menerima besaran remisi sebesar 15 hari.

"Iya remisi ini dilaksanakan sebagai upaya kami memenuhi hak para warga binaan pemasyarakatan yang beragama Hindu," ucap Sorta.

2. Syarat memperoleh remisi

Hari Raya Nyepi 2023, 8 Napi Beragama Hindu di Lampung Dapat RemisiPemberian remisi narapidana beragama Hindu di Lampung. (Dok. Kanwil Kemenkumham Lampung).

Lebih lanjut Sorta menjelaskan, pemberian remisi tersebut telah memenuhi persyaratan sebagaimana sesuai ketentuan seperti menjalani pidana minimal enam bulan, tidak terdaftar pada register F, hingga turut aktif mengikuti program pembinaan di lapas masing-masing.

"Ini diharapkan mampu menjadi motivasi bagi para warga binaan, untuk selalu kooperatif dan berkelakuan baik selama menjalani masa pidana," kata dia.

3. Ketentuan pemberian remisi

Hari Raya Nyepi 2023, 8 Napi Beragama Hindu di Lampung Dapat RemisiKanwil Kemenkumham Lampung. (IDN Times/Istimewa)

Sorta juga menyampaikan, pemberian remisi semacam ini juga diatur melalui Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 7/2022, tentang Perubahan Kedua atas Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.

"Remisi ini merupakan bentuk apresiasi negara terhadap narapidana yang telah menunjukkan perubahan perilaku dan mengikuti berbagai kegiatan pembinaan di lapas dan rutan dengan baik," tandasnya.

Baca Juga: 3 Napiter Lapas Rajabasa Ikrar Setia NKRI, Eks Jaringan JI hingga JAD!

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya